SERANG, BANTEN RAYA- Tiga kali tak dapat hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Nikita Mirzani, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Dito Mahendra untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan, Dito Mahendra diharuskan hadir pada persidangan mendatang yang digelar pada Kamis (28/12/2022). Hakim beralasan jika sakit yang dialami Dito Mahendra tak bisa menjadi alasan untuk tak hadir di pengadilan.
“Majelis hakim sepakat akan dilakukan upaya paksa hadir di persidangan ini. Waktu penyembuhan yang normal, seseorang yang terkena DBD antara 14 hari dirawat. Akan melakukan upaya paksa pada Rabu tanggal 28 Desember 2022,” kata hakim kepada JPU Kejari Serang, Edward disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya, Senin (19/12/2022).
Dedi menjelaskan, DBD bukan penyakit dalam kategori berat, sehingga JPU wajib menghadirkan Dito Mahendra dan saksi-saksi lainnya, agar persidangan bisa berjalan dengan baik. “Bukan sakit yang berat atau permanen, sehingga tidak bisa datang pada persidangan ini,” jelasnya.
JPU Kejari Serang Edwar mengatakan, pihaknya telah menemui langsung Dito Mahendra di Rumah Sakit Pondok Indah. Namun karena kondisinya belum sehat, Dito kembali tidak bisa hadir disertakan keterangan dari dokter rumah sakit.
“Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit. Sampai hari ini beliau masih dirawat di RS Pondok Indah. Jelas kami mendapat info dari perawat demam berdarah. Trombositnya belum stabil,” katanya.
Namun, Edwar memastikan, JPU akan menghadirkan Dito pada persidangan selanjutnya. Pada sidang kali ini, JPU hanya bisa menghadirkan satu orang saksi yaitu Hadi Yusuf.
“Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan (para saksi),” tandasnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku sepakat dengan keputusan majelis hakim, soal pemanggilan paksa Dito Mahendra dan para saksi lainnya ke pengadilan untuk memberikan keterangan atas laporan terhadap Nikita Mirzani.
“Kami sependapat dengan majelis hakim sesuai KUHAP (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana),” katanya.
Dalam persidangan itu, Fahmi juga meminta majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Sebab kliennya sedang sakit pada bagian leher, sesuai pemeriksaan dokter dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara. “Terdakwa saat ini mengalami sakit. Menurut dokter sedang mengalami pengapuran,” katanya.
Menurut Fahmi, dari pemeriksaan dokter tersebut Nikita harus menjalani pengobatan dan operasi agar kondisinya tidak memburuk. “Apabila terdakwa tidak mendapat pengobatan maka terdakwa akan mengalami kecacatan atau kelumpuhan,” ujarnya.
Setelah membacakan laporan pemeriksaan kesehatan, Fahmi menyerahkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. “Mohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan,” ungkapnya
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku jika dirinya tidak marah usai menjalani persidangan. Meski diketahui Nikita sempat mendorong mic persidangan hingga jatuh, dan melempar berkas media yang diambil dari meja hakim.
“Itu (mic) tidak sengaja hanya kesenggol, (berkas medis) terbang sendiri aja. Pokonya di sini serba mengejutkan, mic aja bisa terbang,” tandasnya. (darjat)