Hari Pertama Pengajuan Dokumen Bacaleg, KPU Kota Serang: Belum Ada Partai Politik yang Serahkan Dokumen Fisik

Hari pertama pengajuan dokumen bakal calon legislatif atau Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang masih sepi, karena belum aktivasi Silon.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri (kaos putih) menerima dokumen dari partai politik di kantor KPU Kota Serang, Sabtu 29 April 2023. (KPU Kota Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Hari pertama pengajuan dokumen bakal calon legislatif atau Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang masih sepi.

Pengajuan dokumen masih sepi, karena partai politik belum aktivasi Silon.

Pengajuan dokumen Bacaleg masih sepi ini disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Bacaan Lainnya

Sembilan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 belum melakukan aktivasi sistem informasi pencalonan atau Silon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang.

BACA JUGA:Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Sementara sembilan partai politik lainnya sudah melakukan aktivasi Silon pada, Sabtu 29 April hingga Minggu 30 April 2023.

Sembilan partai politik yang sudah aktivasi Silon adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Sembilan partai politik diharapkan segera melakukan aktivasi Silon ke KPU Kota Serang.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sembilan parpol yang belum harus segera aktivasi Silon ke KPU atau mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

Karena kata, Fierly Murdlyat Mabrurri, aktivasi Silon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bakal calon legislatif atau Bacaleg harus diunggah ke aplikasi Silon.

Sementara dokumen fisiknya diantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

BACA JUGA:KPU dan PPK se Kota Serang Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin Banten

“Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap Bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, Senin 1 Mei 2023.

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pengajuan dokumen Bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan. Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

“Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU. Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” jelas dia.

BACA JUGA:Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kota Serang Naik 100 Ribu Pemilih

Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pada hari pertama pembukaan pengajuan Bacaleg belum ada satu partai politik yang menyerahkan dokumen fisiknya ke KPU Kota Serang.

“Sampai hari ini hari pertama belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen fisik ke KPU Kota Serang,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri.

Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, sudah ada beberapa partai politik yang berencana mengantarkan pada pekan pertama bulan Mei 2023.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Sementara Kota Serang 505.981

“Kalau komunikasi informal sih sudah ada beberapa parpol yang mau mengantarkan fisiknya tanggal 5, 8, ada juga yang di atas tanggal 10. Tapi mereka ada surat resmi kalau mau datang ke KPU,” terangnya.

Fierly Murdlyat Mabrurri membeberkan, partai politik bisa mengantarkan dokumen fisik bacalegnya, bila sudah selesai melakukan aktivasi Silon.

“Catatannya dia tidak bisa datang ke KPU kalau pengapload pengunggahan ke Silonnya belum beres. Selesaikan dulu unggah dokumen semua ke Silon lalu fisiknya dapat diantarkan ke KPU,” beber dia.

BACA JUGA:KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Ada 8.884.688 Suara Siap Diperebutkan

Fierly Murdlyat Mabrurri menginformasikan bahwa waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

“Batas akhir pengajuan dokumennya sampai hari Minggu 14 Mei jam 12 malam,” katanya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengaku pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan lembaga lain, hal itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan.

BACA JUGA:Partai Masih Kesulitan Cari Bacaleg Pelengkap, Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Bacaleg di KPU Cilegon Nihil

“Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum,” kata Patrudin.

“Secara internal, awal pekan nanti, kami juga akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang. Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” tandas dia. ***

Pos terkait