BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Hasbudin meminta kepada Pemkot Cilegon melakukan pengecekan status lahan Merak Beach Hotel yang diduga Hak Guna Bangunan atau HGB kadaluarsa.
Permintaan pengecekan status lahan Merak Beach Hotel disampaikan Anggota Komisi III DPRD Cilegon Hasbudin.
Hasbudi menyampaikan permintaan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat DPRD Cilegon membahas tentang Penatausahaan Aset pada Senin, 31 Juli 2023.
“Saya konsen terhadap aset di wilayah Pulomerak saja di Dapil (Daerah Pemilihan) saya. Saya ingin mendorong pendataan aset, dan potensinya ada. Sudah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bukan berarti tidak ada masalah,” kata Hasbudin.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Kota Cilegon Digaji Pemerintah, Segini Besarannya
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini menyoroti pencatatan aset yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Merak Beach Hotel itu sudah habis HGB (Hak Guna Bangunan) dari 2012. Sampai saat ini tidak jelas, seperti apa,” kata Hasbudin.
Diketahui, Merak Beach Hotel merupakan sebuah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
“Bicara hotel kan bicara potensi, dikelola sampai hari ini, tapi kita masuk ke situ (Merak Beach Hotel) bayar,” kata Hasbudin.
BACA JUGA:Alat Promosi Langgar Aturan, Pol PP Cilegon Turunkan Paksa
Wakil rakyat 3 periode ini juga menyoroti potensi wisata Merak Beach Hotel yang memiliki garis pantai.
Lokasi tersebut dinilai tepat untuk pengembangan pariwisata di Kota Cilegon, mengingat saat ini Cilegon tidak banyak memiliki pantai untuk wisata.
“Pemerintah kok diam saja, sementara statusnya tidak jelas itu lahan. Saya harap pemerintah serius menangani aset ini,” kata Hasbudin.
Ia sebagai Komisi III DPRD Cilegon, kata Hasbudin, juga menyoroti potensi pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya
Merak Beach Hotel sendiri saat ini tidak menyetor pajak hotel.
“Kalau Merak Beach Hotel bisa kita ambil alih, kalau soal ganti rugi bangunan paling berapa sih? Kalau pemerintah bicara 5 miliar atau 10 miliar itu kecil,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, Rapat Dengar Pendapat dilakukannya membahas pengelolaan aset.
Adanya aset yang belum jelas, seperti mobil, laptop dan sebagainya.
BACA JUGA:5 Taman Kelurahan di Kota Cilegon Dibangun Tahun Ini
“Contoh kendaraan-kendaraan yang dulu Petugas Penyuluh KB, diserahkan saja dari pemeirntah pusat, dokumennya tidak ada,” kata Ghoffar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga menyoroti tentang Pulau Merak Kecil yang kewenangannya untuk pengembangan pariwisata.
Kemudian, adanya temuan HGB Merak Beach Hotel HGB kadaluarsa perlu dilakukan penelusuran.
“Kita dapat informasi Merak Beach Hotel awalnya SHM (Sertifikat Hak Milik), kemudian berubah menjadi HGB (HAk Guna Bangunan), dan sekarang katanya balik lagi ke SHM, nanti coba kita konfirmasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya.
BACA JUGA:Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 16 Sertifikat Tanah di Cilegon, Wanti-wanti ke Lurah Soal Ini
Kata Ghoffar, jika memang Merak Beach Hotel saat ini HGB sudah habis, bisa saja dikelola menjadi potensi pendapatan asli daerah.
“Kalau dikelola dengan baik itu ada potensi, itu yang kita dorong,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, Merak Beach Hotel status HGB habis 2012 lalu.
Status aset Merak Beach Hotel harus dipastikan.
BACA JUGA: 90 Anak Yatim SMP Negeri 5 Cilegon Terima Bantuan dari Hasil Donasi Siswa
“Tadi, disepakati kita akan telusuri Merak Beach Hotel, punya siapa, izinnya ada tidak dan masuk pendapatan tidak. Ini menjadi pemicu kami untuk lebih tertib melakukan penatausahaan aset,” kata Dana.
Ia menjelaskan, saat ini Merak Beach Hotel bukan aset daerah, HGB kadaluarsa Merak Beach Hotel pada 2012, menjadi tanah negara.
“Tapi info dari Dewan ada yang mengelola dan masuk bayar,” katanya.
Dana menjelaskan, Merak Beach Hotel juga saat ini juga tidak menyumbangkan pajak hotel.
BACA JUGA:Cilegon Jadi Kota Ramah Disabilitas, Sanuji Pentamarta: Pemberian Kursi Roda Digagas Walikota
“Izinnya tidak ada, ya tidak kita pungut. Nanti ada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sama kita cek ke lokasi,” paparnya.***