Serang, Bantenraya.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar kegiatan finalisasi pengisian dan verifikasi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten mendapat gelombang ke III atau gelombang terakhir pada kegiatan ini.
Kegiatan ini dihadiri komisioner KPU Provinsi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi DKI Jakarta beserta KPU Kabupaten/Kota nya.
BACA JUGA : Sayangnya Pasar Kawasan Penunjang Wisata Banten Lama Yang Dipenuhi Ilalang
Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Melgia Van Helsing.
Dalam arahannya, Melgia meminta kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menyerahkan langsung Berita Acara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dan approval (persetujuan) format surat suara yang telah diparaf atau tandatangan perwakilan partai politik dan calon anggota DPD RI Dapil Banten pada tanggal 02 November 2023.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja menyerahkan langsung Berita Acara dan lembar persetujuan dari perwakilan partai politik.
BACA JUGA : Menjamurnya Lapak PKL di Terminal KPW Banten Lama
Dari hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan DPRD Provinsi Banten seperti yang telah diumumkan pada tanggal 04 November 2023 lalu, dari DPD terdapat 24 calon dan DPRD Provinsi terdapat 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 ini.
Approval atau persetujuan surat suara ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi membubuhkan tandatangan pada contoh surat suara dengan ukuran yang sebenarnya, yang kemudian akan diproduksi oleh percetakan yang telah ditetapkan sebagai pemenang percetakan surat suara.
Ukuran surat suara calon Anggota DPRD Provinsi ini kurang lebih berukuran 52 cm x 82 cm dengan isi 4 partai per baris nya dan untuk ukuran surat suara calon Anggota DPD kurang lebih berukuran 58 cm x 39 cm dengan isi 12 calon per baris nya.
BACA JUGA : Halte Jalan Banten Lama Dipenuhi Coretan
Selanjutnya KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota akan mensosialisasikan tata cara pencoblosan surat suara yang benar sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan. (*)