Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Kepincut saat Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri

doa agar suami tidak bisa bersetubuh dengan wanita lain
Ilustrasi. Ada doa agar suami tidak bisa bersetubuh dengan wanita lain yang bisa diamalkan istri agar terhindari perselingkuhan. (Freepik/rawpixel.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Artikel ini akan membahas hukum menikahi sepupu dalam Islam, karena kepincut saat pulang kampung Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri menjadi momen berkumpulnya keluarga besar, sehingga bisa melihat wajah saudara yang hanya satu tahun sekali bertemu.

Oleh karena itu, banyak kasus remaja laki-laki yang tertarik dengan sepupu atau saudara perempuannya sendiri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dewan Cilegon Dukung Kerjasama Pembangunan Pelabuhan Warnasari Bersama KS dan Chandra Asri, Wakil Ketua Hasbi Sidik: Ini Terobosan Strategis

Kemudian terbesit dalam pikirannya untuk menikahi sepupunya. Apakah boleh secara medis dan apa hukumnya menurut agama Islam?

Sebelum mengetahui hukumnya dalam agama Islam, mari mengenal secara singkat arti dari sepupu sendiri.

Sepupu merupakan anak dari saudara dari orang tua kita.

BACA JUGA: Teks Khutbah Idul Fitri 2023 Tentang Pentingnya Mengembangkan Rasa Cinta Kepada Sesama Manusia

Artinya, jika kita memiliki saudara kandung atau saudara sepupu dari orang tua kita, maka anak-anak dari saudara tersebut disebut sebagai sepupu.

Ada dua jenis sepupu, yaitu sepupu sebelah ayah dan sepupu sebelah ibu.

Sepupu sebelah ayah adalah anak dari saudara laki-laki dari ayah kita, sedangkan sepupu sebelah ibu adalah anak dari saudara perempuan dari ibu kita.

BACA JUGA: GAWAT! Meningkatnya Kasus Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Sepupu dapat menjadi teman dan sahabat dekat dalam keluarga, namun apakah bisa dinikahi dan menjadi istri?

Topik hukum menikahi sepupu dalam Islam telah Bantenraya.co.id kutip dari Kemenag.go.id pada 19 April 2023, begini penjelasannya.

Ternyata hukum menikahi sepupu itu boleh tapi makruh, artinya lebih baik ditinggalkan dikhawatirkan menimbulkan yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Cocok Dijadikan Hikmah Untuk Pasangan Suami Isteri, Berikut Sinopsis Film Kutukan Cakar Monyet, Ketika Benda Keramat Menjadi Petaka di Rumah Tangga 

“Jangan kaliah menikahi famili dekat, karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah,” riwayat Imam Al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya.

Mengapa lebih baik ditinggalkan?

Dikutip dari laman Alodokter.com, ternyata menikah dengan sepupu atau kerabat dekat dapat berpengaruh pada gen.

BACA JUGA: Chandra Asri Pastikan Aspal Plastik di JLS Cilegon Lebih Kuat, Bantu Bangun Jalur Mudik Lebaran Sepanjang 2.691 Meter

Jika menikah dengan sepupu kemudian mempunyai anak, kemungkinan besar akan cacat, gangguan sistem kekebalan tubuh, bahkan stillbirth.

Maka perlu dipikir dua kali untuk menikahi sepupu. Jika memang keputusannya sudah pakem, perlu menerima resikonya.***

Pos terkait