Trending

Hukum Puasa Syawal Jika Sedang Bertamu dan Ditawari Makan, Ternyata Ini yang Harus Dilakukan

BANTENRAYA.CO.ID – Menjalani Puasa Syawal tentu berbeda secara konsidi dengan Puasa Ramadhan.

Saat Puasa Syawal karena suasananya masih lebaran maka akan cukup sulit.

Terlebih jika seseorang menjalani Puasa Syawal dan masih bertamu ke rumah-rumah sanak saudara sesama muslim.

Lantas bagaimana hukumnya jika sedang mengerjakan Puasa Syawal tapi ditawari makan?

Bagaimana Rasulullah memberikan teladan jika kondisi tersebut terjadi?.

BACA JUGA: Pemudik Kereta Api Jangan Bayar Lagi Ongkos Angkot Cilegon Merak, ASDP Ternyata Sudah Siapkan Ini

Dalam artikel ini bisa dijadikan referensi sebagai rujukan.

Dalam sebuah riwayat menjelaskan, jika Rasulullah sebenarnya sudah memberikan teladan jika seseorang menjalankan puasa sunnah lantas diminta untuk mencicipi makan dan minuman yang sudah dihidangkan.

Atau sebaliknya jika seseorang bertamu di rumah, apakah sebagai tuan rumah melanjutkan puasa atau membatalkannya.

Dalam kondisi tersebut Rasulullah menganjurkan sebuah sikap untuk lebih mengutamakan menghormati tamu atau tuan rumah.

Rasulullah bersabda:

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ

BACA JUGA: Hotel Murah di Pusat Kota Depok, Harga Dibawah Rp200 Ribu dengan Fasilitas Kolam Renang

Artinya, “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya,” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Dalam keterangan tersebut akhirnya sebagian ulama berpendapat, jika tuan rumah keberatan maka seseorang harus membatalkannya.

Hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button