HUT Kota Serang ke-16 Tahun, Pembangunan Belum Merata
Iphan menerangkan, penanganan kawasan kumuh ada tiga kategori; kabupaten kota, provinsi, dan pusat.
Untuk penanganan sesuai kabupaten kota di bawah 10 hektare, jika seusai provinsi 10-15 hektare, dan jika sesuai pemerintah pusat di atas 15 hektare.
“Untuk dua kawasan kumuh yang diusulkan di provinsi di Kelurahan Banjarsari dan Kelurahan Taktakan. Untuk kawasan kewenangan pemerintah pusat yang diusulkan sementara ini di Kelurahan Sepang.
BACA JUGA : Festival Desa Wisata Cikolelet, Gelar Wayang Golek Hingga Lomba Dongeng
Cuman masih dalam proses antara Kelurahan Sepang dan Kelurahan Banten yang mau kita usulkan itu,” ungkap dia.
Iphan Fuad berharap dengan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, penanganan kawasan kumuh dapat tuntas, walaupun tidak semua, tapi paling tidak mengurangi kawasan kumuh.
“Jadi penangannya dari bermacam-macam anggaran. Kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi maupun pusat, karena sudah dibagi kewenangannya. (***)