BANTENRAYA.CO.ID – Menpan-RB Abdullah Azwar Anas masih terus mencari opsi agar tidak ada PHK Massal untuk Honorer.
Opsi untuk honorer tersebut terus didiskusikan dengan pemangku kebijakan baik provinsi dan daerah kabupaten kota.
Dalam berbagai opsi muncul salah satu konsep gig ekonomi atau part time untuk para honorer tersebut.
Dimana, para honorer yang jumlahnya kurang lebih sekitar 2,4 juta orang tersebut masih akan bekerja dan mendapatkan gaji.
Lantas pekerjaan apa dalam konsep part time tersebut?.
Serta berapa besara gaji per bulan yang diberikan?, berikut akan dibahas dalam artikel ini.
Diketahui berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Serta surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kemenpan-RB yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu
Dipastikan honorer akan dihapuskan per 28 November 2023 mendatang.
Masalahny, pemerintah juga tidak ingin para honorer tersebut dihapuskan secara serentak.
Sehingga muncul opsi untuk tetap mempekerjakan honorer dengan konsep alih daya menjadi tenaga kerja ousourcing.
Dimana, hal tersebut masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan jika tenaga alih daya masih bisa dipekerjakan pemerintah.
Hanya saja, tenaga alih daya tersebut terbatas hanya untuk sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
Namun, hal itu akan menjadi opsi dimana bisa dilakukan dengan konsep gig ekonomi atau part time.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Senin 12 Juni 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan.
Pemerintah sampai sekarang masih mencari opsi agar tidak ada PHK massal untuk honorer.
Upaya tersebut salah satunya yakni menjadikan honorer menjadi pekerja alih daya dalam bentuk part time.
“Ada trend dunia bisnis itu konsep gig ekonilomi. Konsep par time, pegawai tidak tetap,” katanya.
Misalnya, papar Anas, tenaga kebersihan itu bisa hanya pagi dan sore melakukan pekerjaan atau hanya sesuai jadwal.
Tapi sisa waktu bisa untuk mencari kegiatan lainnya diluar kantor.
“Pagi mereka menyapu dan membersihakn, sore datang lagi. Itu kan konsep seharusnya. Tenaga kebersihan itu tidak sampai status outsourcing (alih daya),” jelasnya.
Untuk itu, bisa saja honorer juga akan menjadi konsep alih daya.
Dimana penghasilan tentu saja akan dibatasi.
“Sehingga tenaga honorer yang ada di daerah, yang mungkin dapatnya Rp 800 ribuan, kalau sehari tidak dari pagi sampai sore mestinya cukup itu. Konsep gig ekonomi seperti itu,” kata Anas menambahkan.
Ia menegaskan, masih intensif berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait penghapusan honorer.
Dirinya, juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
“Sudah ada titik temunya,” ucap Anas.
Sementara itu, salah honorer di daerah, salah satunya di Kota Cilegon Dedi menyetakan, pihaknya akan berjuang untuk memperbaiki nasibnya.
Salah satunya, Dedi berharap ada khususan atau dibuat jalur afirmasi.
“Kami ingin yang sudah bekerja puluhan tahun ini mendapatkan keringanan, sehingga bisa langsung diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.
Terlebih yang sudah bekerja 20 tahun seperti dirinnya.
Diharapkan ada perlakuan berbeda dengan langsung dilakukan pengangkatan.
“Kami akan berjuang. Ini kami sudah akan tentukan untuk turun kelapangan melakukan demonstrasi,” pungkasnya. ***