BANTENRAYA.CO.ID – Klaim Asuransi yang ribet biasa menjadi sesuatu yang membuat orang enggan memilikinya.
Namun, sebenarnya klaim asuransi tidak akan ribet selama dokumen yang menjadi syarat dilengkapi dengan baik dan benar.
Misalnya dokumen penting seperti identitas diri, lalu juga berbagai keterangan lainnya menjadi syarat penting klaim asuransi yang dilakukan.
Pihak asuransi juga tidak akan keberatan dan mempersulit jika semuanya sudah lengkap.
Biasanya yang membuat ribet adalah berbagai persyaratan klaim yang belum dipenuhi.
BACA JUGA: Bisa Minimalkan Kerugian, Berikut Manfaat Jika Anda Punya Asuransi
Hal itu akan menimbulkan masalah jika dipaksakan untuk diklaim baik bagi pihak konsumen maupun asuransi.
Berikut akan disampaikan berbagai cara dan syarat melakukan klaim asuransi.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 7 Mei 2023, berbagai syarat klaim asuransi membutuhkan dokumen lengkap.
Selanjutnya, kelengkapan dokumen tersebut tergantung kepada risiko atau klaim yang diambil.
apakah itu rawat inap sakit, kecelakaan, meninggal dunia dan lainnya.
Berikut syarat dan caranya:
1. Penyakit Kritis
Gangguan kesehatan ini biasanya sangat memakan biaya yang mahal. Akan menjadi beban keuangan anda jika memiliki penyakit kritis.
Ini syaratnya jika anda akan melakukan klaim:
1) Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Formulir klaim penyakit kritis yang telah diisi lengkap.
3) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
4) Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk yang dari laboratorium serta radiologi.
5) Dokumen lainnya yang diminta yang masih ada kaitannya dengan urusan klaim.
BACA JUGA: 14 Hotel Murah Terdekat Lokasi Apeksi di Cilegon, Hanya Butuh 30 Menit Sampai Ruang Pertemuan
2. Rawat Inap (Opname)
Opname menjadi salah satu bentuk klaim yang biasa dilakukan pemilik asuransi.
Menjadi penting memiliki asuransi kesehatan karena kita tidak akan tahu kapan sakit itu datang.
Bisa jadi ada dalam waktu yang tidak tepat dimana anda sedang membutuhkan biaya untuk keperluan lainnya.
Syarat dan caranya:
1) Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Formulir pengajuan klaim rawat inap yang sudah diisi lengkap.
3) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
4) Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil dokumen laboratorium dan juga radiologi.
5) Dokumen asli Kwitansi pembayaran yang dilegalisir.
6) Dokumen lainnya yang memang dibutuhkan dan masih berkaitan dengan urusan klaim.
BACA JUGA: Merinding, Begini Cerita Penumpang Kapal KMP Royce Ungkap Kengerian Saat Terbakar
3. Mengalami Cacat Total dan Permanen
Bagian dari risiko anda penting untuk memiliki asuransi adalah karena ada potensi kecelakaan yang membuat anda catat total.
Begini syaratnya:
1) Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Formulir pengajuan klaim cacat total.
3) Surat keterangan dokter terkait kondisi cacat total atau permanen yang menimpa tertanggung.
4) Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil dokumen laboratorium dan juga radiologi.
5) Jika penyebabnya cacat adalah kecelakaan, dibutuhkan juga surat BAP dari kepolisian sebagai salah satu syarat.
6) Dokumen lain yang masih berhubungan dengan klaim asuransi terkait risiko cacat.
BACA JUGA: Untungkan Perekonomian Cilegon, 600 Orang Bakal Hadir dalam Rombongan Walikota di Apeksi
4. Meninggal Dunia (Akibat Kecelakaan)
Tentu saja salah satu perlindungan yang utama dari asuransi jiwa adalah pertanggungan terhadap risiko meninggal dunia yang bisa diajukan oleh ahli waris.
Untuk kondisi meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan, manfaat yang didapatkan adalah Personal Accident Death and Disablement (PADD).
Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa terkait risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1) Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2) Mengisi dan mengumpulkan formulir pengajuan klaim meninggal dunia.
3) Surat keterangan meninggal dari pihak pemerintah setempat (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
4) Photo copy dokumen hasil pemeriksaan.
5) Dokumen asli surat BAP kepolisian.
6) Dokumen asli Polis asuransi.
7) Dokumen pendukung lain yang masih berkaitan dengan urusan klaim.
BACA JUGA: Termasuk Anak Presiden Gibran, Ini Agenda Lengkap 24 Walikota dalam Apeksi di Cilegon
5. Meninggal Dunia (Bukan karena Kecelakaan)
Meninggal dunia yang diakibatkan oleh alasan selain kecelakaan juga bisa mendapat manfaat pertanggungan dengan mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris.
Pengajuan klaim harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi yang tercantum di dalam polis.
Seperti biasa ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ketika terjadi risiko meninggal dunia akibat penyakit. Persyaratannya tersebut antara lain:
1) Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2) Formulir pengajuan klaim meninggal dunia yang telah diisi lengkap.
3) Surat keterangan meninggal dari pihak pemerintah setempat (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
4) Surat keterangan pemakaman atau kremasi.
5) Dokumen asli polis asuransi.
6) Dokumen pendukung lain yang masih berkaitan.
7) Syarat Klaim Asuransi Jiwa
Persyaratan tersebut secara umum ada dalam pihak asuransi. Namun, itu semua tergantung nantinya persyaratan yang diajukan.
Untuk itu, memilih asuransi yang ternama dan tidak ribet menjadi penting. ***