Isbatullah Ditangkap Polda Banten

Isbatullah Ditangkap Polda Banten
DITANGKAP: Beredar foto Isbatullah dan Zul Basit menggunakan seragam tahanan.

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Isbatullah Alibasja ditangkap Polda Banten.

Penangkapan tersebut, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali.

Selain Isbat, Polda Banten juga mengamankan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Diketahui, Zul Basit terekam kamera dan melakukan pengancaman saat insiden permintaan proyek Rp5 triliun untuk pengusaha lokal.

Bubar Usai Apel Pembukaan Latsitarda Nusantara XLV Tahun 2025

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi tidak membantah dan membenarkan penangkapan Isbatullah dan Zul Basit tersebut. Namun kepolisian, akan menginformasikan secepatnya kepada semua awak media.

“Sabar ya, nanti hari Rabu kami ekspose,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (9 Juni 2025).

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemerasan oleh sejumlah pengusaha di Kota Cilegon tersebut.

“Betul, dua orang (tersangka baru). Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan 2 orang lagi,” katanya.

Andra Klaim Tak Bebani APBD

Namun, Dian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait nama dan peran kedua orang tersangka itu.

Namun diduga kedua tersangka yaitu Isbatullah dan Zul Basit. “Nanti menunggu dari Humas Polda Banten untuk pelaksanaan press conference,” ujarnya.

Dian berjanji akan ada kejutan dalam pengembangan kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali. Untuk saat ini, kepolisian masih fokus bekerja mengungkap hingga tuntas kasus tersebut.

“Ya, nanti tunggu kabar baik dari kami. Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” tandasnya.

Siswa Darunnajah 14 Jadi Taekwondo Berprestasi

Diketahui pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten,

atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.

Dalam penyidikan, Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.

Pengamat Sebut Andra-Dimyati Belum Punya Arah

Ketiganya tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. (darjat)

Pos terkait