Trending

Jadi Pj Gubernur Dan Sekda Banten Al Muktabar Bisa Rangkap Jabatan

SERANG, BANTEN RAYA- Al Muktabar dipastikan bakal rangkap jabatan jika ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Ia tetap akan menjabat sebagai Sekda Banten untuk memenuhi syarat ditunjuk sebagai gubernur sementara.

Seperti diketahui, nama Al Muktabar menguat sebagai sosok yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Pj Gubernur Banten belakangan ini. Ia diproyeksikan mengisi jabatan tersebut lantaran Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy memasuki akhir masa jabatan pada 12 Mei 2022.

Al akan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten definitif hasil pilkada serentak 2024 dilantik.

Asisten Daerah (Asda) 1 Provinsi Banten Komarudin mengatakan, secara umum hingga kemarin Pemprov Banten belum menerima surat keputusan (SK) terkait penunjukkan Pj Gubernur Banten. Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sejauh ini (SK Pj Gubernur Banten) belum diterima Pemprov Banten,” ujarnya kepada Banten Raya, Selasa (10/5).

Mantan Pj Bupati Tangerang itu menuturkan, jika pun nantinya Al Muktabar yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten, hal itu menjadi hal yang sah-sah saja. Sebab, Al Muktabar telah memenuhi syarat menjadi seorang Pj Gubernur.

“Salah satu persyaratan menjadi Pj Gubernur yaitu pejabat pimpinan tinggi madya. Sekretaris daerah provinsi adalah pejabat pimpinan tinggi madya, sehingga memenuhi salah satu persyaratan tersebut,” katanya.

Komarudin tak menampik jika Al Muktabar nantinya akan merangkap jabatan jika pada akhirnya benar ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten. Pasalnya, persyaratan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya adalah wajib untuk menempati posisi seorang Pj Gubernur.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button