Trending

Jadi Polemik, Pemerintah Terbitkan Edaran tentang Wisuda TK hingga SMA, Ini Isinya

BANTENRAYA.CO.ID – Wisuda di tingkat TK hingga SMA menjadi polemik, dan banyak dikeluhkan oleh orangtua siswa yang dinilai memberatkan.

Bahkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat banyak protes soal wisuda di sekolah.

Menanggapi hal itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang wisuda dari TK hingga SMA.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, berikut isi surat edaran yang diterbitkan Kemendikbudristek, pada 23 Juni 2023.

Baca Juga : Walikota Syafrudin Tanggapi Soal Permasalahan Wisuda di Jenjang Pendidikan Dasar

Adanya SE Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti, berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Dalam edaran tersebut, Kemdikbud tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah, sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Kemudian, wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua murid.

Selain itu, Kemendikbud juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan, bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan, dengan melibatkan orang tua siswa.

Baca Juga : 115 Siswa SDIT Irsyadul ‘Ibad Angkatan Ke XIII Diwisuda, Para Lulusan Diharapkan jadi  Generasi Robbani Berakhlak Qur’ani

Pelibatan orangtua siswa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kemdikbud juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button