Trending

Jangan Terperdaya! Daftar 50 Pinjol di Indonesia Berizin dari OJK: Pinjam Nyaman Bebas Teror Debt Collector

BANTENRAYA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjol resmi atau berizin di Indoensia terbaru tahun 2023.

Pinjol sendiri adalah kepanjangan dari pinjaman online yang beberapa di antaranya tidak memiliki izin dari OJK.

Adapun pinjol atau financial technology peer to peer lending secara umum terbagi menjadi 2 jenis, yaitu ilegal dan legal.

Penyedia ilegal salah satu pinjaman online yang belum berizin OJK, sehingga besaran bunga yang akan diberikan biasanya sangatlah besar.

BACA JUGA: Inilah Cara KKM 74 Uniba Atasi Problematika Kesehatan Mental di Kalitimbang Kota Cilegon

Sedangkan yang legal ialah jasa pinjaman yang telah terdaftar di OJK sehingga telah memiliki izin dan pastinya lebih terpercaya.

Walau yang ilegal makin marak namun pinjol masih tetap dicari oleh sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan uang dengan cepat.

Hal tersebut dikarenakan para penyedia layanan pada awalnya akan menawarkan berbagai jasa yang sangat menguntungkan.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat HUT Kota Serang ke-16 Bahasa Jaseng Paling Menginspirasi

Hal itu membuat para masyarakat yang sedang membutuhkan uang akan tergiur dan pada akhirnya terjerat oleh utang pinjol.

Layanan fintech lending yang semakin hari semakin menjamur di kalangan masyarakat Indonesia, memang tidak akan dapat dihindari.

Mengingat saat ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pandemi dan kini masih menganggur.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button