Jelang Idul Adha, Komplotan Pencuri Kerbau Beraksi di Serang

1 MALING KERBAU
DITANGKAP: Kelima pelaku pencurian hewan ternak di tangkap anggota Satreskrim Polres Serang, Rabu (6/7). DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Menjelang Lebaran Idul Adha, komplotan pencuri dua ekor kerbau beraksi di Kampung Kibin, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Sebelum berhasil membawa kabur hasil curian, kelima pelaku lebih dahulu ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022).

Kelima pelaku pencurian berinisial SA (31), IS (49), AN (49), warga Kabupaten Pandeglang, dan Em (40) serta SU (38) warga Kabupaten Lebak. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak jelang Idul Adha itu bermula dari laporan Sakim (58), warga Kampung Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada di belakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan truk. Setelah menerima laporan, anggota langsung ke lokasi melakukan penyisiran,” katanya kepada awak media, Rabu (6/7).

Yudha menjelaskan, setibanya di Jalan Raya Gorda, Tim Reskrim menemukan truk bernopol A 9254 K yang dicurigai tengah mengangkut kerbau. Agar tidak terlalu jauh, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut.

“Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Sedangkan tiga pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.

Yudha menambahkan, mengetahui dua orang pelaku berinisial EM dan SU melarikan diri, anggota Polres Serang mengeluarkan tembakan peringatan. Namun keduanya tidak mengindahkan, sehingga keduanya terpaksa ditembak. “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kelimanya sudah kita amankan,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak. Keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” katanya

Dedi menambahkan kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS mengawasi situasi sedangkan SA memiliki tugas mengemudikan truk. “Mereka punya peran masing-masing. Eksekutornya tersangka EM dan SU,” tambahnya.

Dedi menegaskan kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp 8 juta.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *