SERANG, BANTEN RAYA- Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 bertambah. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan bertambahnya jumlah dapil, maka bertambah pula jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi untuk Pemilu 2024.
Dalam lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dapil DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 menjadi 100 kursi. Adapun rinicannya adalah dapil Banten 1 meliputi wilayah Kota Serang memiliki 6 kursi, Banten 2 meliputi wilayah Serang A memiliki 9 kursi, Banten 3 meliputi wilayah Serang B memiliki 5 kursi, Banten 4 meliputi wilayah Tangerang A memiliki 9 kursi, Banten 5 meliputi wilayah Tangerang B memiliki 9 kursi, dan Banten 6 meliputi wilayah Tangerang C memiliki 8 kursi.
Lalu Banten 7 meliputi wilayah Kota Tangerang A memiliki 9 kursi, Banten 8 meliputi wilayah Kota Tangerang B memiliki 7 kursi, Banten 9 meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan memiliki 11 kursi, Banten 10 meliputi wilayah Lebak memiliki 12 kursi, Banten 11 meliputi wilayah Pandeglang memiliki 11 kursi, dan Banten 12 meliputi wilayah Kota Cilegon memiliki 4 kursi.
Sebelumnya, dapil DPRD Provinsi Banten adalah 85 kursi. Rinciannya adalah Banten 1 meliputi wilayah Kota Serang memiliki 5 kursi, Banten 2 meliputi wilayah Serang memiliki 12 kursi, Banten 3 meliputi wilayah Tangerang A memiliki 10 kursi, Banten 4 meliputi wilayah Tangerang B memiliki 11 kursi, Banten 5 meliputi wilayah Kota Tangerang A memiliki 8 kursi, Banten 6 meliputi wilayah Kota Tangerang B memiliki 6 kursi, Banten 7 meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan memiliki 11 kursi, Banten 8 meliputi wilayah Lebak memiliki 9 kursi, Banten 9 meliputi wilayah Pandeglang memiliki 10 kursi, dan Banten 10 meliputi wilayah Kota Cilegon memiliki 3 kursi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Masudi mengatakan, dengan adanya penambahan jumlah kursi ini, maka terjadi pula perubahan pada dapil. Bila sebelumnya, hanya ada 10 dapil di Banten, saat ini bertambah menjadi 12 dapil. Adapun perubahan dapil terjadi pada Kabupaten Serang yang sebelumnya hanya satu dapil menjadi dua dapil, yaitu dapil Serang A dan dapil Serang B. Perubahan lain juga ada pada Kabupaten Tangerang yang sebelumnya hanya dua dapil, yaitu dapil Tangerang A dan Tangerang B menjadi tiga dapil, yaitu dapil Tangerang A, B, dan C.
Masudi mengatakan, perbubahan jumlah kursi dan perubahan dapil ini disebabkan karena terjadi penambahan jumlah penduduk di Banten, terutama yang paling menonjol ada di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Meski demikian, dia mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah tentang penambahan jumlah kursi tersebut.
Akibat penambahan dapil ini, maka terjadi penambahan kursi di semua kabupaten kota di Banten, kecuali Kota Tangerang Selatan yang tetap hanya memiliki 11 dapil. Selain itu, juga terjadi perubahan pada nomor urut dapil karena ada penambahan dua dapil.
Dengan adanya perubahan ini, maka KPU Provinsi Banten akan menggelar sosialisasi tentang perubahan dapil dan perubahan kursi ini kepada semua stakeholder. Penambahan jumlah kursi ini disebabkan karena jumlah warga Banten di atas 12 juta jiwa.
Menanggapi penambahan kursi ini, sejumlah partai politik di Provinsi Banten menyambut baik dengan perubahan dapil dan penambahan kursi ini. Pasalnya, dengan demikian akan ada semakin banyak kesempatan bagi masyarakat mencalonkan diri mewakili masyarakat masing-masing di daerah mereka.
Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Bidang Pemenangan Pemilu Muhlis, PDI Perjuangan sejak awal ikut aktif memperjuangkan penambahan kursi ini. Sebab, jumlah penduduk di Provinsi Banten di atas 11 juta jiwa bahkan mencapai 12 juta jiwa, sehingga berhak mendapatkan 100 kursi. “PDIP menyambut baik penambahan kursi ini,” ujar Muhlis.
Dia mengatakan, dengan penambahan kursi ini, maka akan semakin aspiratif karena akan semakin banyak anggota DPRD Banten dari wilayah Banten yang saat ini menjadi 12 dapil. Dengan demikian, juga akan semakin dekat ketika ada masyarakat yang mau mengadu kepada perwakilan mereka di DPRD Banten. Dia juga mengatakan, dengan penambahan jumlah kursi maka akan menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi caleg untuk maju.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, penambahan jumlah kursi ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Banten. Karena ini akan menjadi penambahan perwakilan di DPRD Banten. “Bagi partai politik ini juga peluang yang baik agar kesempatan peraihan kursi bertambah,” ujarnya.
Namun yang lebih penting dari itu, kata Fitron, dia berharap semoga penambahan alokasi kursi ini akan menambah pula kualitas perwakilan di dalam memperjuangkan kepentingan daerah pemilihan (dapil) yang bertambah kursinya tersebut. Penambahan kursi juga menurutnya akan berdampak juga pada pemecahan dapil yang tentu saja akan mengubah konstalasi politik lokal.
“Ini tantangan bagi kami di partai politik dan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat tambahan perwakilan. Semoga Pemilu 2024 ini menjadi awal yang baik bagi kualitas demokrasi di Provinsi Banten,” katanya berharap. (tohir)