Trending

Jumlah Pemilih Berkurang 72 Orang

CILEGON, BANTEN RAYA – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terus mengalami penambahan.
Selain ada penambahan jumlah pemilih pada periode Maret 2022, juga ada pengurangan karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi KPU Cilegon Rendy Iswanto menyampaikan, untuk periode Maret 2022 jumlah pemilih bertambah sebanyak 80 orang. Namun, ada juga pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 72 orang.

“Saat ini pemilih pada Maret sebanyak 80 orang dimana ada sebanyak 72 orang juga TMS, sehingga saat ini total untuk pemilih menjadi 303.823 pemilih,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/4).

Rendi menjelaskan, untuk tambahan 80 pemilih tersebut adalah hasil sinkronisasi data kependudukan, sehingga semua datanya merupakan pemilih pemula. Sementara itu, untuk data yang TMS 72 orang sebagian adalah laporan masyarakat secara langsung ke KPU.

“Sinkronisasi data kependudukan sebanyak 80 orang. Untuk tambanan belum ada dari aplikasi dan datang langsung. Namun, untuk laporan TMS ada beberapa yang warga laporkan datang langsung,” paparnya.
Rendi menyatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih terus mengajak kepada warga untuk bisa melakukan pengecekan daftar pemilih baik secara melalui aplikasi lindungihakmu.com, atau langsung datang ke Kantor KPU Kota Cilegon, di Jalan Abdul Latif, Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

“Bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar sebagai pemilih, atau bisa cek langsung melalui aplikasi yang tersedia di play store,” paparnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button