BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon saat ini telah berhasil melakukan peralihan sertifikat tanah analog atau konvensional ke sertifikat tanah elektronik.
Peralihan sertifikat tanah analog ke elektronik dimulai dari tanah milik BPN Kota Cilegon yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Nantinya, secara bertahap BPN akan melakukan alih media terhadap seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah analog digantikan dalam bentuk sertifikat elektronik atau digital.
BACA JUGA:Damkar Cilegon Runner Up Perlombaan Fire Fighter Respon Time dan Physical Endurance
“Alhamdulillah sudah sukses, sertifikat elektronik milik Kantor Pertanahan Cilegon. Sertifikat analog atau konvensional ini semua nantinya akan beralih ke sertifikat elektronik atau digital,” kata Elfi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dikatakan Elfi, setelah berhasil menerbitkan sertifikat elektronik aset milik Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang berada di JLS Cilegon.
Ke depan alih media seluruh sertifikat aset Pemerintah Kota Cilegon.
“Aset tanah yang dialihkan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik aset milik pemerintah dulu. Pekan depan, kita akan mengalihkan aset milik Pemkot Cilegon dengan jumlah sekitar 500 aset tanah,” kata Elfi.
BACA JUGA:Kapolda Banten Irjen Rudy Berhasil Lalui Lintasan Ujian Praktik SIM C Terbaru
Kata Elfi, setelah sertifikat elektronik milik Pemkot Cilegon selesai, kemudian akan dilakukan pengalihan sertifikat elektronik milik instansi vertikal.
“Nanti setelah Pemkot Cilegon selesai, aset BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Setelah itu selesai semua baru nanti semua sertifikat tanah milik masyarakat,” kata Elfi.
Elfi menjelaskan, pengalihan sertifikat analog ke sertifikat elektronik ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pemilik tanah juga diharuskan memiliki akun terlebih dahulu.
BACA JUGA:Lahan Eks Sangkanila Disarankan Dewan untuk Bangun Sekolah, Saat Ini Disewakan ke Swasta
“Pembuatan akun, nantinya akan ada pengarahan dari Kantor Tanah. Alih media ini juga tidak mudah ada beberapa alih data yang dilakukan dan butuh waktu,” katanya.
Elfi berharap, ke depan dengan adanya sertifikat elektronik ini mampu memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik sertifikat tanah.
Sertifikat analog yang sudah beralihmedia ke sertifikat elektronik, nantinya akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
“Tapi itu nanti, kita prioritas ke pemerintahan dulu,” jelasnya.
BACA JUGA:3 Parpol di Kota Cilegon Usulkan PAW Anggota DPRD
Sertifikat tanah elektronik, kata Elfi, juga bisa untuk kepentingan bisnis seperti diagunkan di bank.
Dengan sertifikat elektronik, pemilik tanah tidak perlu khawatir hilang karena semua tercatat secara sistem digital.
“Kalau itu untuk diagunkan di bank nanti ada aksesnya bank itu ke kita, tapi secara teknis belum, karena memang yang saat ini kita kejar alih media baru sertifikat tanah milik pemerintah saja,” tuturnya.
Kata Elfi, di Kota Cilegon sekitar 152.000 bidang tanah di Kota Cilegon, sekitar 95 persen sudah bersertifikat.
BACA JUGA:Targetkan 12 Kursi DPRD Cilegon, Gerindra Bentuk Relawan
“Adapun yang belum, karena pemiliknya belum mau sertifikat ya urusan mereka. Tapi nantinya kalau butuh, misal untuk kepentingan bank, itu baru dibuatkan sertifikat. Target kita di akhir 2023 Cilegon jadi Kota Lengkap, dalam artian semua tanah bersertifikat,” harapnya.***