Trending

Kantor Pindah, Pelayanan Kartu Kuning di Kabupaten Serang Dialihkan ke Puspemkab Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Pelayanan kartu kuning bagi pencari kerja (pencaker) dari kantor Disnakertrans Kabupaten Serang lama dialihkan ke kantor Disnakertrans yang baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Pengalihan pelayanan kartu kuning dari kantor lama di Ciceri, Kota Serang ke Puspemkab Serang mulai berlaku hari Rabu 26 April 2023.

Related Articles

Pengalihan pelayanan kartu kuning dilakukan karena kantor Disnakertrans Kabupaten Serang sudah pindah ke kawasan Puspemkab Serang di Kecamatan Kragilan.

BACA JUGA: Tega! Bayi Berbibir Sumbing Dibuang Orangtuanya, Ditemukan Warga di Semak-semak di Kabupaten Serang

“Iya pelayanan kartu kuning dialihkan ke Puspemkab mulia besok (kemarin-red),” ujar Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Dedi Rosekhudin, Selasa 25 April 2023.

Ia menjelaskan, saat ini pegawai Disnakertrans sedang melakukan penataan ruang untuk memberikan pelayanan di kantor yang baru.

“Untuk fasilitas pelayanan kartu kuning di Puspemkab Serang sudah siap karena peralatan yang kita miliki dari kantor yang lama dialihkan semua ke tempat yang baru,” katanya.

BACA JUGA: Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun

Terkait dengan pengalihan pelayanan kartu kuning tersebut, Dedi mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

“Teman-teman baik melalui medsosnya masing-masing maupun medsos resmi Disnakertrans sudah meberikan informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button