SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 440 anak di Provinsi Banten dicabuli atau mendapatkan kekerasan seksual selama tahun 2022. Jumlah kasus yang terdata dan dilaporkan ini, diyakini hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sesungguhnya ada di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengungkapkan, berdasarkan data yang direkap DP3AKKB Banten, sepanjang tahun 2022 ada 646 kasus kekerasan pada anak di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, kekerasan seksual pada anak berjumlah 440 kasus.
“Untuk kasus kekerasan perempuan ada 488 kasus, kekerasan pada anak 646 kasus, sehingga total ada 1.131 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Banten,” ujar Nina kepada Banten Raya, Minggu (26/2/2023).
Nina mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 440 kasus itu merupakan fenomena gunung es. Dia meyakini, kasus yang terlaporkan dan diketahui itu hanya sebagian kecil dari kasus yang ada sebenarnya. “Kasus ini kan seperti fenomena gunung es. Bisa saja yang dilaporkan lebih sedikit ketimbang yang tidak dilaporkan,” ujarnya.
Nina mengatakan, ada banyak alasan mengapa kasus kekerasan pada anak, terutama kasus kekerasan seksual, tidak dilaporkan dan tidak mencuat. Salah satunya adalah karena masyarakat masih menganggap hal itu merupakan aib keluarga, sehingga harus ditutup-tutupi.
“Untuk itu kita mengajak korban untuk segera melaporkan, karena akan mendapatkan perlindungan khusus,” ujarnya.
Nina mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak yang saat ini terjadi sangat mengkhawatirkan. Meski demikian, kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Banten, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu terungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren di Jawa Barat.
“Kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja, bahkan pelaku adanya orang terdekat,” ujarnya.
Dengan tingginya kasus kekerasan seksual pada anak, kata Nina, maka semua pihak harus waspada dan berhati-hati. Setiap keluarga harus memastikan setiap anak sedang ada di mana, sedang melakukan apa, dan sedang bersama siapa. Ini dilakukan agar anak selalu dalam jangkauan orang tua, sehingga diharapkan dapat terhindar dari kekerasan seksual.
Sementara itu, berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, sepanjang tahun 2022 ada 113 kasus kekerasan yang menimpa anak di Provinsi Banten yang ditangani. Dari 113 kasus kekerasan pada anak itu, didominasi oleh kasus kekerasan fisik sebanyak 33 persen, kekerasan seksual sebanyak 23 persen, dan penelantaran anak sebanyak 20 persen.
“Khsuus kekerasan seksual pada anak selama 2022 ada 25 kasus. Ini yang kita tangani,” ujar Sekretaris Komnas Anak Provinsi Banten Muhammad Suswaidi.
Secara sebaran, kasus kekerasan pada anak di Provinsi Banten paling banyak terjadi di Kota Serang dengan 25 kasus, disusul Kabupaten Serang dengan 23 kasus, dan Kabupaten Tangerang 20 kasus. Sisanya, berfariasi ada yang 16 kasus di Kota Tangerang, 11 kasus di Kabupaten Pandeglang, 9 kasus di Kabupaten Lebak, 5 kasus di Kota Cilegon, dan 4 kasus di Kota Tangsel.
Dilihat dari sisi usia, korban kekerasan anak di Provinsi Banten didominasi oleh anak berusia 13-18 tahun. Sementara urutan keduanya, anak berusia 0-5 tahun, dan terakhir 6-12 tahun. Dari sisi jenis kelamin, korban kekerasan anak di Banten pada tahun 2022 lebih banyak menimpa anak perempuan dengan 51 persen atau 57 anak dan anak laki-laki sebanyak 49 persen atau 56 anak. (tohir)
SEBARAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL
Kota Serang 36 kasus
Kabupaten Serang 91 kasus
Kabupaten Lebak 59 kasus
Kabupaten Pandeglang 29 kasus
Kabupaten Tangerang 43 kasus
Kota Tangsel 57 kasus
Kota Tangerang 81 kasus
Kota Cilegon 44 kasus
SUMBER: DP3AKKB Provinsi Banten tahun 2022