Kasus Pencemaran Udara, Polda Banten Periksa 17 Orang

Bantenraya.co.id– Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan

pencemaran lingkungan akibat gangguan alat PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Related Articles

Kepolisian menggali informasi untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa itu.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan,

Bawaslu Pandeglang Amankan 7.485 APK Pemilu

penyidik telah memeriksa belasan saksi dari pihak PT Chandra Asri dan sejumlah warga yang terkena dampak.

“Ada dari pihak internal perusahaan 7 orang, masyarakat terdampak 10 orang,” ujar Condro, Senin (22 Januari 2024).

Meski telah memeriksa belasan saksi, Condro menjelaskan bahwa kepolisian hingga kini belum menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sebab, belum diketahui penyebab terjadinya peristiwa itu. “Masih proses penyelidikan, apakah akibat kelalaian, karena kesengajaan, faktor alam, apakah kendala teknis,” jelasnya.

Soal Rotasi dan Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon, Kader PKS Muda: Sarat Kepentingan Politik!

Condro menjelaskan, proses penyelidikan juga melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, dan Satbrimobda Banten bagian radiologi dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Penyelidikan secara hukumnya dilakukan oleh Polda, tapi proses penyelidikannya dilakukan secara bersama-sama. Ada dari kementerian dan puslabfor (di antaranya),” ungkapnya.

Condro menambahkan, saat ini kepolisian telah mengambil barang bukti atau sejumlah sample di lokasi kejadian. Pemeriksaan sampel tersebut akan diketahui sekitar dua pekan ke depan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button