Kasus Pencemaran Udara, Polda Banten Periksa 17 Orang

Pendaftar Identitas Kependudukan Digital Warga Kota Serang Baru 2,9 Persen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan bahwa,

berdasarkan hasil penyelidikan yang diterimanya, SOP yang dijalankan oleh PT Chandra Asri Pacific sudah sesuai, hanya saja pihaknya tetap akan melakukan uji kualitas terkait pencemaran yang terjadi.

“Secara SOP memang mereka sudah benar, karena mengalami gangguan pada alat, jadi mereka mengharuskan

agar melakukan pembakaran di cerobong (flaring). Karena kalau tidak dampaknya akan jauh lebih bahaya, bisa meledak semua,” kata Wawan.

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Akan tetapi, saat ini tim gabungan tengah mengambil sampel air laut yang menjadi lokasi pembuangan limbah PT Chandra Asri Pacific dan juga melakykan pengujian udara di sekitar pabrik.

Sebab, sejak beberapa hari lalu kan banyak warga yang sakit akibat mencium bau menyengat. Makanya kita lihat, kalau memang ada pencemaran yang bahaya tentu harus ditindak,” lanjutnya.

Wawan mengungkapkan, atas kejadian tersebut, Pemprov Banten hanya memberikan sanksi administratif kepada PT Chandra Asri Pacific.

Akan tetapi, kata dia, jika hal tersebut terus terjadi berulang, maka izin operasional perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia tersebut dapat dicabut.

15 Tahun Tak Kunjung Diangkat ASN, Honorer di Kota Serang Nyalon Jadi Walikota Serang

“Untuk sementara ini kita masih beri sanksi administrasi dulu, lama-lama kalau gitu terus ya dicabut izinnya,” pungkasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button