Kasus Pencemaran Udara, Polda Banten Periksa 17 Orang

Dia mengatakan, dalam proses industrialisasi, perusahaan harus melakukannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tidak cukup sampai disitu, PT Chandra Asri juga seharusnya melakukan komunikasi awal kepada publik bahwa hal itu akan berefek pada masyarakat.

Related Articles

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Banjir di Jalan Samaun Bakrie

“SOP yang diharuskan itu dipatuhi, persoalan komunikasi dengan masyarakat dipentingkan,

kalau akan melakukan langkah yang akan berefek polusi udara, masyarakat harus dikasih tahu, sehingga kita bisa ambil langkah,” kata Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, konsekuensi bagi perusahaan untuk mematuhi SOP sangat diperlukan, sebab itu merupakan bagian dari mitigasi risiko bencana.

Hal itu perlu dilakukan oleh seluruh industri berbasis kimia yang ada di Banten, tidak hanya untuk Chandra Asri.

Fahmi Hakim Janjikan Kemenangan 70 Persen Untuk Prabowo-Gibran

“Dalam perkembangannya Bapak Walikota (Cilegon Helldy Agustian) juga sudah mengambil langkah-langkah karena itu teknis kewilayahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan sementara, pihak Chandra Asri cukup koperatif, mereka melakukan penanganan cepat untuk menangani kesehatan masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Provinsi Banten sendiri mempersilakan penggunaan RSUD Banten apabila diperlukan guna membantu masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran udara yang dilakukan PT Chandra Asri.

“Saya lihat Chandra Asri sudah lakukan komunikasi ke publik untuk hal yang memungkinkan diberikan langkah berikutnya, sesuai dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button