Kasus Perceraian ASN di Pandeglang Capai 17 Orang

Perceraian
Masyarakat mengunjungi kantor Pengadilan Agama Pandeglang. (dok/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus perceraian ditingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang pada tahun 2023 mengalami penurunan.

Berdasarkan rekapitulasi data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, kasus perceraian pada tahun 2022 periode Januari-Desember tercatat mencapai 35 orang, terdiri dari laki-laki 18 orang, dan perempuan 17 orang.

Pada tahun 2023 periode Januari-Agustus, kasus perceraian ASN mencapai 12 orang, terdiri dari laki-laki 8 orang, dan perempuan 4 orang.

BACA JUGA : Putri Bungsu Bupati Pandeglang Nyalon DPR RI Dapil Banten Satu

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, jumlah kasus perceraian ASN tersebut tersebar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penggugat cerai didominasi laki-laki, dan perempuan, dipicu faktor ekonomi dan perselingkuhan. “Ya, tersebar di setiap OPD. Yang melaporkan perceraian itu kebanyakan karena ekonomi,” kata Amri, Senin 25 September 2023.

Dikatakannya, rentang usia ASN yang bercerai itu diantaranya berusia 35-40 tahun. Dari yang mengajukan cerai, katanya, ada beberapa pasangan yang kemudian rujuk kembali, dan tidak jadi bercerai. “Kalau usia bervariatif. Ya, ada yang rujuk lagi, karena yang mengajukan data cerai ini laporan ke kita,” ujarnya.

BACA JUGA : Sekda Pandeglang Lantik 183 Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik

Dalam menangani kasus perceraian ASN, kata Amri, dinasnya terus berupaya memberikan masukan kepada kedua belah pihak untuk kembali rujuk. “Setiap ASN yang mengajukan cerai kita carikan solusinya, kita mediasi, dan kita sarankan untuk rujuk agar saling memaafkan satu sama lain,” terangnya. ***

Pos terkait