Trending

Kejagung Tegaskan Negara Memberikan Kebebasan Kepada Rakyatnya Untuk Beribadah

BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menegaskan, negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.

Jaminan kebebasan beribadah tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam UUD 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.

Pernyataan kebebasan melaksanakan ibadah bagi selurun rakyat Indonesia itu disampaikan Amir Yanto saat menerima kunjungan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso.

BACA JUGA: Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujar Amir Yanto di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Amir Yanto menilai pengurus LDII terus bersilaturahim dengan berbagai pihak yang menunjukkan bahwa LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap untuk diktritik.

“Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII,” kata Amir menanggapi tudingan bahwa LDII sebagai organisasi eksklusif.

BACA JUGA: LDII Banten Kecam Penyerangan Warga Palestina Oleh Polisi Israel di Masjid Al-Aqso

Sementara itu, KH Chriswanto Santoso memaparkan, pandangan LDII mengenai Pancasila pada sila pertama harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.

“Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button