Trending

Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara Pembobolan Bank Banten

BACA JUGA : Bawa Sajam, 5 Pelajar Diamankan Polisi

Didik menambahkan, pegawai Bank Banten cabang Malingping itu kedapatan menguras brangkas sejak Februari 2022 sampai September 2022. “Sekitar tujuh bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas,” tambahnya.

Didik menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Ridwan yaitu memanfaatkan kunci, dan nomor kombinasi brangkas. Hingga total yang diambil oleh tersangka mencapai Rp6,1 miliar.

“Saat sore, atau malam hari ketika karyawan sudah pulang (mengambil uang dalam brangkas). Dari beberapa kali itu (membobol brangkas) terakumulasi sekitar Rp6,179 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA : Petahana Walikota Cilegon Ditantang Anak Muda

Lebih lanjut, Didik menerangkan, untuk menutupi perbuatannya, Ridwan membuat laporan pengeluaran palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan CCTV, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar.

“Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu,” terangnya.

Didik menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2024, tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Tiang Pancang Tanjakan Bangangah Dibongkar Ulang

“Ini karena Bank daerah merupakan pemegang saham adalah Pemprov Banten maka itu adalah uang negara, dan termasuk korupsi. Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” tambahnya.

Didik menegaskan, dalam perkara ini, Ridwan akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button