BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan berinisial ST (51) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu muda FWN (26).
Oknum Kepala Desa berinisial ST (51) diduga telah memperkosa seorang wanita FWN (26).
Saat ini oknum Kepala Desa tersebut sudah diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan oleh korban FWN.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin malam, 11 September 2023 sekitar pukul 21.15 WITA.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Susanto Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya yang Sudah 2 Tahun Praktik
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung membenarkan status tersangka yang kepada kepala desa tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa korban FWN kepada polisi mengakui telah menjadi korban pemerkosaan dari oknum kepala desa ST, Senin 11 September 2023.
Henfranto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah kegagalan dalam mengendalikan nafsu birahi saat korban datang ke rumahnya di Kecamatan Laeya, Konsel.
Korban datang ke rumah ST untuk mengurus masalah perceraian dengan suaminya.
BACA JUGA: Dokter Gadungan di Surabaya Ternyata Sudah 2 Tahun Praktik, Digaji 7,5 Juta Per-Bulan
Saat ini oknum kepala desa ST sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Jika terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan,
Motif Pelaku
Pelaku mengiming-imingi korban bahwa dia akan memudahkan proses perceraian.
Dan dengan syarat, korban harus mengikuti semua arahan yang diberikan oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah perkebunan di Kecamatan Laeya.
BACA JUGA: Pertama Kali Dalam Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Berhasil Lolos Piala Asia 2024
Meskipun korban sempat merasa curiga, pelaku memaksa dengan berbagai alasan agar urusan perceraian berjalan lancar.
Korban yang tak memiliki pilihan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setibanya di perkebunan tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya.
Saat itulah, dia melakukan tindakan bejatnya dengan memperkosa korban.
Meskipun korban berusaha melawan dan meminta pertolongan, dia tidak memiliki daya untuk melawan pelaku.
BACA JUGA: Sejarah Baru! Shin Tae-Yong Berhasil Bawa 3 Level Timnas Indonesia Lolos Piala Asia
Setelah kejadian tragis itu, korban segera melaporkan pelaku ke Polres Konsel.
Polisi segera bertindak cepat, menangkap pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup.
Kepala desa tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) dan (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***