BANTENRAYA.CO.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Total 14 orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti Rp186 juta pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, 1.436 lembar pecahan 100 dolar, dan 20 lembar pecahan 5.000.
Diketahui, 14 tersangka tersebut yaitu AM (45) pembuat, ZL (48) dan DS (51) pengantar, TS (63) pemesan, IS (51), WR (51), EN (56), WS (48) dan EK (53) penyebar; ES (60) dan HM (53), perantara, DR (66), ED (58) dan AS (59) pengantar uang palsu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu ini,
PWI Banten dan Kejati Perkuat Kolaborasi
bermula adanya peredaran dan penjualan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa, Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya kepada awak media, Kamis (6 Februari 2025).
Dian menambahkan, pada 19 Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan ZL yang bertugas mengirimkan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp15 juta.
Diperiksa 2 Jam, Anak Bos Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM
“Dari interogasi uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menerangkan dari penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seluruh jaringannya hingga pembuat uang palsu di sejumlah wilayah di Bandung, Jawa Barat.
“Kami berhasil menangkap mulai dari pengedarnya kemudian perantaranya yang mencari atau pemasarannya, bahkan kita sampai si pembuatnya langsung,” terangnya.
Dian menjelaskan, uang palsu itu diproduksi oleh salah satu pelaku bernisial AM. Dari catatan kepolisian, AM merupakan residivis di kasus yang sama.
DPRD Kota Serang Siapkan Paripurna Istimewa Sambut Budi-Agis Usai Dilantik di Jakarta
Namun sebelum pria asal Bandung itu hanya sebagai pengedar.
“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang serupa,” jelasnya.
Menurut Dian, dari tangan ke14 orang tersangka itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu, pecahan Dolar Amerika dan Real Brazil.
Dian mengatakan total uang rupiah yang berhasil disita sebanyak Rp186 juta.
Diperiksa 2 Jam, Anak Bos Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM
“Uang palsu Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, total Rp186.550.000. Ada juga uang Dolar Amerika pecahan USD100 sebanyak 1.034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar,” ujarnya.
Dian menambahkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi yaitu menukarkan 1 lembar uang asli dengan 4 lembar uang palsu.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” tambahnya.
Dian menegaskan ke-14 tersangka akan dijerat dengan pasal 244 KUHPidana, pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Dewan Kritik Aturan Pembelian Gas Melon
“Untuk ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp5 miliar,” tegasnya.
Dian memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan peredaran uang palsu di Banten dan Jawa Barat tersebut. Sebab diduga masih ada jaringan lainnya yang mengedarkan uang palsu.
“Masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di wilayah Banten dan Jabar,” tandasnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengapresiasi keberhasilan Polda Banten yang telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Banten.
DPRD Kota Serang Siapkan Paripurna Istimewa Sambut Budi-Agis Usai Dilantik di Jakarta
“Kami akan membantu Polda Banten dalam pengungkapan ini, dengan menyiapkan ahli (untuk pembuktian uang palsu-red),” katanya. (darjat)