KPU Kota Cilegon Vermin Lagi Perbaikan Dokumen Bacaleg, Total 3 Kali Sudah Dilakukan

Bacaleg
Penghubung Parpol mengembalikan berkas perbaikan bacaleg. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon melakukan kembali verifikasi administrasi atau vermin untuk para bakal calon legislatif alias bacaleg atau calon anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024.

Dimana, verifikasi tersebut nantinya dijadikan landasan KPU Kota Cilegon untuk menentukan Daftar Calon Sementara atau DCS untuk para bacaleg.

Vermin dokumen Bacaleg tersebut sudah yang ketiga kalinya dilakukan KPU Kota Cilegon, dimana awal yakni pada masa pendaftaran bacaleg, lalu pendaftaran perbaikan bacaleg dan sekarang pada masa pencermatan sebelum pengumuman DCS.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, vermin akan dilakukan sampai hari esok Selasa 15 Agustus 2023.

Nantinya akan dilihat jika masih tidak memenuhi syarat, maka calon bersangkutan tidak akan ada dalam DCS yang diumumkan KPU Kota Cilegon.

BACA JUGA: KPU Kota Cilegon Masih Tunggu Perbaikan Bacaleg TMS, Segera Atau Namanya Dihapus?

“Sampai saat ini masih proses administrasi (vermin), belum tentu dan itu tergantung verifikasi administrasi. Jika dia TMS tidak ada perbaikan lagi, maka tidak lagi dimasukan dalam DCS. Kalau tidak diperbaiki maka tidak lolos, jika diperbaiki dan sesuai ketentuan maka lolos,” katanya, Senin 14 Agustus 2023.

Urip menyampaikan, pengumuman DCS sendiri nantinya akan dilakukan mulai 19 Agustus sampai 23 Agustus secara terbuka. Namun, sekarang secara umum seluruh bacaleg yang diajukan akan di vermin.

“Khawatir ada pindah nomor dan lainnya jadi diperiksa ulang seluruhnya. Jadi nanti kami akan sampaikan hasil atau DCS nanti pekan depan,” ujarnya.

Urip menjelaskan, pihaknya juga dalam DCS nanti akan membuka tanggapan masyarakat. Namun, tentu laporan tersebut harus mampu dibuktikan fakta dan dokumennya.

“Misalnya ada laporan soal ijazah bodong, maka masyarakat boleh sampaikan kepada kami. Tapi harus jelas identitas dan buktinya. Jika terbukti maka bacaleg tersebut bisa digagalkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Masih Melehoy Coy! 86 Bacaleg di Kota Cilegon Dinyatakan TMS

Soal adanya bacaleg narapidana atau ASn, jelas Urip, maka pihaknya akan melakukan penelitian atau administrasi. Dimana, semuanya tentu berdasarkan aturan yang ada.

“Jadi basisnya administrasi. Semuanya sesuai aturan, baik yang narapidana atau yang bukan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menyampaikan, dalam proses verifikasi sendiri pihaknya sudah memiliki sejumlah temuan yang direkomendasikan kepada KPU Kota Cilegon.

“Ada temuan, sudah kami sampaikan dan rekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon,” ucapnya yang enggan merinci soal temuan tahapan vermin tersebut.

Terpenting, jelas Suryadi, adalah bagaimana masyarakat bisa terlibat aktif untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Bahkan, Bawaslu Kota Cilegon sendiri sedari awal sudah membuka posko pengaduan untuk masyarakat terkait tanggapan bagi para bacaleg.

BACA JUGA: KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya

“Dari awal kami sudah buka posko pengaduan, silahkan disampaikan kepada kami. Jika terbukti maka kami akan rekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon,” pungkasnya. ***

Pos terkait