Trending

Masih Melehoy Coy! 86 Bacaleg di Kota Cilegon Dinyatakan TMS

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 86 bakal calon legislatif atau Bacaleg yang didaftarkan partai politik pada masa perbaikan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Total Bacaleg TMS tersebut merupakan dari jumlah keseluruhan caleg yang sudah didaftarkan 18 partai politik sebanyak 556 caleg.

Nantinya, sebanyak 86 Bacaleg yang dinyatakan TMS dokumen pencalonannya akan diberikan kesempatan kembali dan diajukan partai untuk dilakukan perbaikan.

Perbaikan dokumen Bacaleg TMS sendiri akan dibuka saat tahapan pencematan Daftar Calon Sementara atau DCS pada 6 sampai 11 Agustus 2023.

BACA JUGA: Partai Maaf Ya, 373 Bacaleg DPRD Banten Dapat Cap TMS dari KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Pacthurrohman menyampaikan, nantinya berkas para calon legislatif yang TMS tersebut akan dikembalikan kepada partai untuk dilakukan perbaikan.

“Ada sebanyak 446 MS (memenuhi syarat) dan 86 yang TMS. Hasil ini (verifikasi administrasi) akan diserahkan pada 4 sampai 6 Agustus kepada partai politik,” katanya, Kamis 3 Agustus 2023.

Pacthurrohman menyampaikan, usai dikembalikan, tahapan selanjutnya adalah pencermatan calon legislatif yang akan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada waktu pencermatan tersebut partai politik kembali diperbolehkan untuk melakukan perbaikan terhadap berkas dokumen administrasi caleg yang TMS sebelumnya.

BACA JUGA: KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya

“Mulai dari 6 sampai 11 Agustus atau tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) harus dilakukan perbaikan. Jadi masih bisa diperbaiki saat proses pencermatan sebelum masuk pengumuman DCS,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button