KPU  Lebak Kembalikan Honor Badan Ad Hoc yang Dipotong, IMALA Tetap Lapor Kejaksaan

Hima Lebak menyerahkan laporan

BANTENRAYA.CO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak akan mengembalikan potongan pajak honor 2.070 badan ad hoc.

Keputusan ini diambil setelah KPU Lebak dituding melakukan pungli atas honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dengan dalih untuk membayar pajak sebesar lima persen.

Sekertaris KPU Lebak, Muhammad Rukbi mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran pengembalian pajak honor badan ad hoc ke Sekertaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bersurat kepada seluruh sekretaris badan ad hoc agar mengembalikan potongan pajak ke penerima,” kata dia kepada Banten Raya, Minggu 2 April 2023.

BACA JUGA:Festival UMKM dan Bazar Ramadan Ala Kadin Pandeglang Bisa Tingkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Rukbi beralasan, pengenaan pajak sesuai dengan keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023. Namun karena badan ad hoc adalah non Aparatur Sipil Negara (ASN) maka honornya tidak memenuhi syarat untuk dipotong pajak. Jadi kami akan kembalikan,” ungkap Sekertaris KPU.

Ia menjelaskan, pemotongan pajak bertujuan untuk jaga-jaga jika ada tim audit datang untuk melakukan pemeriksaan terkait pajak. “Takutnya ada tim audit menanyakan terkait pajak honor, makanya kami kenakan pajak dan akan dikembalikan,” jelasnya.

Ditambahkan Rukbi, pajak yang dipotong sebesar lima persen. Ia mengaku baru memberlakukan satu kali potongan. “Kalau potongan itu menuai kontroversi, kami akan meniadakan potongan pajak,” tambahnya.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Aswari mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pemungutan pajak yang tidak berdasarkan aturan ini. Bahkan kata Aswari pihaknya sudah memasukan laporan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung pada Jumat 30 Maret 2023.

“Kami berharap aparat penegak hukum menanggapi laporan ini dan melakukan penyelidikan,” kata dia.

BACA JUGA :Dipesan Berbagai Musisi Terkenal, Gitar Gore Buatan Lebak Tembus Prancis dan Amerika

Menurutnya, oknum yang melakukan pemungutan pajak harus di sanksi walaupun pemungutan pajak sudah dikembalikan. Sebab, hal itu menciderai instansi KPU Lebak.

“Itu akan menjadi catatan buruk dari kami untuk KPU, sudah jelas bahwa potongan pajak itu bisa dilakukan apabila honor pegawai mencapai Rp 4,5 juta. Sedangkan, honor badan ad hoc hanya mencapai Rp 1 juta hingga 2,5 juta jadi tidak wajib untuk dikenakan pajak,” tandas Aswari. ***

Pos terkait