Trending

Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah.

Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus kemudian menyetorkan hasil pungutan pedagang tersebut, kepada Budi Herliyan Syah.

Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.

Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.

Baca juga : Kepercayaan Masyarakat kepada Polda Banten Turun

Perbuatan terdakwa ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim, Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan dengan pledoi. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button