Trending

Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga :Mantan Kadisperindagkop Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Baca juga :Pengurus KPRI Bangkit Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.

Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.

Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut diluar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut.

Dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.

Baca juga :Istri dan Pacar Ditarif Rp500 Ribu Per 30 Menit

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button