BANTENRAYA.CO.ID – Honorer sedih karena dipastikan gigit jari tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada lebaran 2023 ini.
Honorer sedih karena Pemerintah Pusat hanya mengatur dan mengalokasikan THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dari APBN. Termasuk juga ASN yang digaji Pemda melalui APBD untuk lebaran 2023, semantara untuk honorer tidak akan ada THR dan dipastikan gigit jari.
Tidak adanya THR untuk para honorer tersebut, juga mendapatkan kepastian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpanrb Abdullah Azwar Anas dan membuat semua honorer sedih karena merasa tidak mendapatkan ketidakadilan kebijakan.
Anas memastikan, pihaknya tidak mengatur THR untuk honorer, melainkan THR untuk ASN dan juga plus gaji 13 untuk ASN yang bekerja.
Disisi lain, selain adanya THR dan gaji 13, nantinya ASN juga akan mendapatkan 50 persen Tambahan Perbaikan Penghasilan atau TPP, semakin membuat honorer sedih lagi.
BACA JUGA: Gaji Belum Cair, Honorer Banten Ngutang
Padahal, jika dihitung secara kinerja, beban kerja honorer sebenarnya sama dengan ASN yang bekerja di Pemerintahan.
Namun, honorer kerap kali mendapatkan perlakukan yang tidak adil dibandingkan dengan ASN dan PPPK yang ada.
Bahkan, sebenarnya Pemerintah Pusat melalui Kemenpanrb juga sudah mengeluarkan putusan jika tidak boleh ada lagi honorer dan akan dihapuskan pada 2023 sekarang.
Diketahui, jumlah honorer di Indonesia pada 2022 mencapai 2.360.723. Artinya pada lebaran 2023 sekarang, akan ada sebanyak honorer tersebut yang akan bersedih karena tidak mendapatkan kebijakan THR.
“Honorer tidak (mendapatkan THR dan gaji 13). Yang diatur itu ASN baik itu yang mendapatkan gaji dari APBN atau dari daerah,” kata Menpanrb Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbergai sumber, pada Kamis 30 Maret 2023.
Anas menyatakan, jika THR, gaji 13 dan TPP akan berlaku bagi semua ASN dan juga PPPK. Bahkan, sebelumnya PPPK Guru tidak mendapatkan tunjangan profesi, maka tahun 2023 sekarang akan mendapatkan 50 persen.
BACA JUGA: 3.800 Honorer di Banten Terancam Diberhentikan
“Selama ini guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan ada 50 persen tunjangan profesi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya menyampaikan jika THR, Gaji 13 dan TPP akan cair pada 4 April mendatang.
“Diperkirakan H – 10 mendatang bisa dicairkan untuk THR,” ucapnya.
Untuk jumlah, akan ada Rp11,7 triliun dari APBN untuk PNS pusat dan Rp17,4 triliun dari dana alokasi umum (DAU) untuk PNS daerah dan bisa ditambahkan dari APBD masing-masing.
“Kami sudah ajukan SPM (Surat perintah membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai H – 10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui, Menkeu Sri Mulyani memastikan hal tersebut akan bisa dicairkan sebagaimana yang diperkirakan akan cair pada 4 April mendatang atau sebelum cuti lebaran para ASN sudah bisa mempergunakan THR tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mudik lebaran 2023. ***