Trending

Mantan Kades Cikupa Didakwa Pungli Pengurusan PTSL

“Total yang diterima masing-masing (Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan) sebesar Rp25 juta. Uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” tegasnya.

Perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sebab para terdakwa tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button