Trending

Mantan Kadisdik Minta Jatah 5 Persen

Kasus Pengadaan Ribuan Komputer UNBK

“Atas arahan Pak Engkos, silahkan menawarkan prodak ke Pak Ardius. Dikasih staf Pak Engkos (nomor Ardius),” tambahnya.

Ucu mengungkapkan, dirinya kemudian bertemu dengan Ardius di kafe Hotel Ledian, Kota Serang. Di sana mereka melakukan pembahasan spesifikasi komputer kebutuhan UNBK.

“Pertama di kafe Ledian bulan Februari, (membahas) mengenai UNBK. Disper soal UNBK, ngaler ngidul lah. Betul (speknya) seperti yang dilakuin 2017 (pengadaan sebelumnya),” ungkapnya.

Ucu menambahkan, setelah pertemuan tadi, satu pekan kemudian kembali melakukan pertemuan dengan Ardius di Duren Jatohan, Baros, Kabupaten Serang, untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.

“Kedua di duren jatuhan, semingguan atau 5 harian (pasca pertemuan), diminta barang yang dibutuhkan harus sama. Barang 2018 harus sama dengan barang 2017. Keterkaitan ketersedian barang, saya belum tau berapa kuantitinya. Kata saya masih ada 2 ribuan (stok komputer),” tambahnya.

Ucu menjelaskan, selain permintaan fee 5 persen oleh Engkos Kosasih, Ardius diduga juga meminta jatah jika proyek pengadaan komputer tersebut dilaksanakan olehnya.
“Di di Duren Jatuhan, sambil bercanda ada gak buat kami (Ardius),” jelasnya.

Ucu menegaskan, proyek pengadaan itu akhirnya dimenangkan oleh PT AXI, perusahaan yang diajukan olehnya untuk ikut lelang e-purchasing atau transaksi secara elektronik berdasarkan e-katalog, sebab telah diatur sebelumnya. “Iya (karena sudah diatur terkait spesifikasi barang) diklik PT AXI yang keluar,” tegasnya.

Ucu mengaku merasa keberatan dengan temuan Rp6 miliar dari Inspektorat. Sebab pihaknya telah mengembalikan Rp2,8 miliar kepada pemerintah daerah, namun pengembalian tersebut tidak dihitung. “Ada pengembalian tapi enggak mau dihitung tetap total loss (kerugian sepenuhnya),” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button