Mengenal Tentang Penyelenggara Pemilu dan apa saja Tugasnya?

kpu
Komisis Pemilihan Umum (website kpu)

BANTENRAYA.CO.ID – Kebanyakan masyarakat awam belum banyak yang mengetahui siapa saja penyelenggara pemilu.

Bukan hanya masyarakat awam, terkadang di kalangan mahasiswa pun masih ada saja yang tidak tahu penyelenggara pemilu.

Bagi kalian yang belum mengetahui apa itu penyelenggara pemilu, simak informasi nya lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Pengertian Hardware dan Software Beserta Contohnya yang Harus Dipahami Mahasiswa Jurusan IT

Sebelum kita bahas mengenai penyelenggara pemilu, kita perlu tahu apa itu pemilu?

Dikutip Bantenraya.co.id dari UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. (UU 7/2017 pasal ayat 7)

BACA JUGA : MURAH ABIS! 5 Rekomendasi Hotel Murah di Probolinggo Rp60 Ribuan dengan Fasilitas Super Bikin Betah

Berikut penjelasan penyelenggara pemilu:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu (UU 7/2017 pasal ayat 7).

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 7/2017 pasal ayat 17).

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (UU 7/2017 pasal ayat 17).

BACA JUGA : 5 Rekomendasi Hotel Murah di Aceh Mulai Rp100 Ribuan, Sangat Pas Untuk Liburan

Lanjut ke pembahasan berikut nya.

Berikut Tugas-tugas Penyelenggara Pemilu diambil dari UU nomor 7 Tahun 2017 :

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU).

a. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
b. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
c. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
d. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu.
e. Menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi.
f. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih.
g. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
h. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
i. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
j. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
l. Melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : 5 Hotel Mewah di Surabaya Bingtang 5, Tempat Paling nyaman Untuk Bulan Madu Pengantin Baru

2. Badan Pengawas Pemnilu (Bawaslu).

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BACA JUGA : 4 Oleh-Oleh Khas Pekanbaru yang Populer, Cocok untuk Keluarga di Rumah

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Untuk lebih dalam, bisa kalian baca UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Semoga bermanfaat.***

Pos terkait