BANTENRAYA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kembali mengungkap aksi premanisme yang meresahkan dunia industri di Provinsi Banten.
Kasus terbaru, Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Mustofa (51) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri, di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pada tahun 2017 LSM yang dipimpin oleh tersangka melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di wilayah Desa Parakan.
“Laporan itu ditindak lanjuti dengan beberapa pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK),” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (11 Juni 2025).
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
Dian mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung hingga tiga kali, LSM menuntut agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebesar Rp 25 juta disalurkan melalui organisasi yang dipimpin oleh Mustofa.
“Akan tetapi pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor desa,” tambahnya.
Merasa tuntutannya tidak terpenuhi, tersangka kembali melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2020.
“Kemudian terjadi pembuatan surat pernyataan bersama antara Mustofa dan Ipe Priyana selaku Direktur PT WPLI yang ditandatangani pada 9 September 2020,” jelasnya.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
Dian mengungkapkan, dalam surat tersebut PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022.
“Dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut, dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai Oktober 2022,” ungkapnya
Tak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa mobil Toyota Avanza,
Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” tegasnya.
Dari laporan itu, Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum dan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum pada 5 Juni 2025.
“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan akan dijerat pasal pidana terkait pemerasan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Sawah di Kota Serang Mulai Kekurangan Air
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Mapolda Banten, Rabu (11 Juni 2025).
Kedua tersangka yakni Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon Isbatullah Alibasa, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Diketahui, Isbatullah ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang diduga hendak melarikan diri. Sedangkan tersangka Zul Basit ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi di Mapolda Banten.
Sawah di Kota Serang Mulai Kekurangan Air
“ZB ini dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten.
Yang kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka tentunya mulai gelar perkara. Yang satu lagi dilakukan di daerah Kabupaten Pandeglang (Isbatullah),” tambahnya.
Dian menerangkan, tersangka Isbatullah turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin Cilegon dengan PT Chengda maupun PT Total Bangun Perkasa pada 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 09 Mei 2025.
“Tersangka marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja, dan mengatakan ‘bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan’,” terangnya seraya menirukan ucapan Isbatullah.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
Sedangkan tersangka Zul Basit, melakukan ancaman berupa penutupan pabrik kepada PT China Chengda Engineering, jika tidak diberi pekerjaan sesuai permintaan para pengusaha lokal di Kota Cilegon.
“ZB mengatakan ‘Sudah tutup aja lah, minggir. Apa ini kayanya kita dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian disini di lingkungan kami’,” tambahnya.
Dian menegaskan keduanya dijerat pasal Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Dengan penambahan 2 tersangka,
Polda Banten telah menetapkan total 5 orang tersangka dalam kasus pemerasan proyek Rp5 Triliun ke PT CAA.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
“Adapun motif yang disini adalah mendapatkan keuntungan diri sendiri, dan organisasi dengan modus yaitu meminta proyek pembangunan pada PT Cingda,” tegasnya.
Selain tersangka dikasus pemerasan, Dian menerangkan Isbatullah juga ditetapkan tersangka dalam perkara lain, yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimus Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi yang bersangkutan ini juga ada laporan polisinya di Ditreskrimus terkait masalah undang-undang ITE.
Namun pada saat jalannya penyelidikan yang bersangkutan diundang oleh Ditreskrimus tidak memenuhi undangan,” terangnya. (darjat)