BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak dua perusahaan disegel kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga mencemari udara.
Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI)
di Kecamatan Kibin pada Selasa (10 Juni 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, awalnya KLHK ingin melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut.
“Mingu yang lalu dari KLHK mengirim surat undangan untuk pendampingan ke PT Jaya Abadi Steel yang sebelumnya namanya PT Sifa Sakti Steel, di suratnya itu untuk pengawasan dari tanggal 10 sampai 12 Juni 2025,” ujarnya, Rabu (11 Juni 2025).
Sawah di Kota Serang Mulai Kekurangan Air
Ia menjelaskan, KLHK melakukan penyegalan terhadap dua perusahaan dari mulai hari Selasa pukul 23.00 WIB sampai hari Rabu pukul 01.00 WIB.
“Tim DLH Kabupaten Serang menunggu mentri LHK (Hanif Faisol Nurofiq) sampai sore namun belum ada kepastian datang atau tidak.
Tadi pagi terima telepon dari Gakum KLHK bahwa ternyata mentrinya jadi datang tadi malam untuk melakukan penyegelan dua perusahaan itu,” katanya.
Heny menuturkan, jauh sebelum disegel oleh KLHK PT Jaya Abadi Steel sering kali mendapatkan surat teguran karena mengelami kasus serupa yakni pencemaran udara.
Diduga Terpeleset, Bocah Sembilan Tahun Hanyut Terbawa Ombak
“Memang PT Jaya Abdi Steel ini kasusnya sudah ditangai sejak lama banget, bahkan di tahun 2022 kami pernah mengirimkan surat ke KLHK menyampaikan laporan aduan pencemaran udara,” jelasnya.
Pihaknya juga sempat memberikan surat teguran untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah udara supaya tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Beberapa kali kami ke lapangan dan sebelum tahun 2022 itu kami sudah memberikan tiga kali surat ke PT Jaya Abadi Steel ini untuk memperbaiki kinerja pengelolaan udaranya.
Ketika kami tegur memang ada upaya-upaya yang mereka lakukan tapi tetap tidak optimal,” paparnya.
DPUPR Banten Usulkan Exit Tol Serang Timur Baru Demi Urai Kemaceten Kepada BPJT PU
Ia mengungkapkan, PT Jaya Abadi Steel itu merupakan perusahaan yang bergerak di industri peleburan percetakan besi dan baja, sedangkan PT Luckione Environment Science bergerak dalam daur ulang barang logam dan industri kimia dasar an organik.
“Informasinya hari ini KLHK akan menyelesaikan dulu berita acara penemuan hasilnya, jadi nanti setelah selesai draf berita acaranya, dari KLHK akan menghubungi kami untuk penandatanganan,” tuturnya.
Heny menuturkan, KLHK masih meyelidiki penyebaran pencamaran udara karena dua perusahaan tersebut juga mencemari udara di daerah Jakarta.
“Udara itu berbeda dengan air yang mengikuti alur sungai, kalau udara itu akan mengarah pada arah angin dominan. Yang kita belum tahu sejauh mana penyebaran emisi yang keluar dari kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sawah di Kota Serang Mulai Kekurangan Air
Ia mengatakan, KLHK juga mengambil sampel udara yang akan di cek langsung ke laboratorium untuk memastikan sejauh mana pencemaran udara yang disebabkan dua perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan partikulannya itu paling tidak harus 24 jam nonstop, setelah itu baru di analisis.
Hasil analisisnya akan mengetahui berapa kandungan parameter emisi dari dua perusahaan tersebut, dari kandungannya akan terlihat arah dominannya,” katanya. (andika)