Trending

Miris! Anak Di Bawah Umur Disetubuhi Sebanyak 6 Kali

BACA JUGA: Harta Kekayaan Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta Ternyata Mencapai Rp7 Miliar, Dapet Dari Mana?

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa ia merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.

Setelah menerima laporan tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Kompol Roland Olaf Ferdinan, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, menjelaskan bahwa pelaku FR (39) sudah saling kenal dengan keluarga korban.

Antara pelaku dan ibu anak di bawah umur ini pernah menjalin hubungan asmara yang kemudian berakhir dengan putus.

BACA JUGA: Detik-detik Terjadinya Ledakan Bawah Tanah di Afrika Selatan yang Memakan Banyak Korban

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa aksi perbuatan cabul dilakukan sebanyak 6 kali, dengan 3 kali di hotel wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku selalu mengajak korban minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan dan keamanan anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan seksual.

BACA JUGA: SD Terpadu Al-Qudwah Adakan Konferensi Sekolah dan Pengukuhan Ketua Komite: Agar Satu Frekuensi

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button