SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak 65 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di Jalan Raya Serang – Cilegon, Lingkungan Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus BBM ilegal tersebut kini ditangani Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penemuan tempat penampungan BBM ilegal oleh tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI itu, terjadi pada Kamis (2/3/2023).
Dalam penggerebekan, di lokasi penampungan ditemukan barang bukti berupa 1 mobil tangki milik PT Seminyak Cahaya Asia berplat nomor B 9789 BFU, dengan kapasitas muatan sebanyak 16 ton, dan dalam kondisi terisi 8 ton solar.
Kemudian, dua mobil tangki milik PT Berkah Citra Anugrah berplat nomor Nopol A 8214 AM, dan B 9649 SYN kapasitas 8 ton degan kondisi full tank berisi BBM jenis solar.
Selanjutnya, tiga unit mobil boks modifikasi berupa mobil truk merek Isuzu warna merah putih, berplat nomor BG 8402 JE dengan kapasitas 10 ton, dengan kondisi terisi full tank.
Satu unit mobil truk berwarna kuning berplat nomor A 9735 B, kapasitas 2 ton dalam kondisi kosong. Satu unit mobil truk berwarna merah berplat nomor B 9133 CDD, dengan kapasitas 2 ton kondisi kosong.
Selain mobil, ditemukan tiga buah tangki penyimpanan berwarna biru kapasitas 8 ton, dengan rincian 1 tangki terisi full BBM jenis solar, 1 tangki terisi 2 ton solar dan satu tangki kondisi kosong.
Kepolisian juga mengamankan 23 buah boks penampungan solar, berkapasitas 1 ton per tangki, dengan rincian 21 boks terisi full, 1 boks terisi setengah dan 1 boks dalam kondisi kosong.
Serta mengamankan, 25 buah jeriken kapasitas 25 liter per jeriken, dalam kondisi kosong, 7 buah selang dan 3 unit pompa. Dengan Total BBM jenis solar yang diamankan berjumlah kurang lebih 65,5 ton.
Dalam penggerebekan itu, kepolisian juga mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian, dan telah dibawa ke Kantor Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Sumantri membenarkan adanya pengungkapan tempat penampungan BBM Ilegal jenis solar, di wilayah Taktakan, Kota Serang. Namun penanganan dilakukan oleh Mabes Polri.
“Iya ada, itu penanganannya di Mabes,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (5/3/2023).
Iwan mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar, atas penggerebekan lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut. Sebab bukan penanganan di Polresta Serang Kota.
“Kita hanya bisa membenarkan saja (peristiwa penggerebekan), itu mabes,” tandasnya. (darjat)