Modern Cikande Hasilkan 6 Ton Limbah Per Hari

3 SIDAK PERUSAHAAN
LAKUKAN PENGAWASAN : Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama DLH melakukan pengawasan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Selasa (24/5).

SERANG, BANTEN RAYA – Komisi IV DPRD
Kabupaten Serang bersama Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) melakukan pengawasan ke Kawasan
Industri Modern Cikande. Dalam pengawasan itu,
Komisi IV mendapat informasi jika kawasan
tersebut dalam sehari menghasilkan 6 ton limbah
non B3 atau bahan berbahaya dan beracun,

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb
Baenurzaman mengatakan, terdapat sekitar 160
perusahaan yang berada di Kawasan Industri
Modern Cikande, baik perusahaan yang begerak di
bidang produksi makanan, produksi mobil,
produksi pakan, dan yang lainnya.

“Dalam melakukan pengasawan tadi (kemarin-
red) kami menanyakan soal pengelolaan limbah di
sana, baik limbah B3nya maupun limbah non
B3nya. Ternyata meng dalam sehari Kawasan
Indutsri Modern Cikande menghasilkan limbah
non B3 sebanyak 6 ton,” ujar Baenurzaman, Selasa
(24/5).

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disama
Haji Beben itu menyarankan kepada manajemen
Kawasan Industri Modern Cikande untuk
membuat intake atau penampungan air limbah B3
sebelum dialirkan ke sungai. “Intakenya sudah ada
tapi nanti akan dibuat per blok. Kalau pengelolaan
limbah non B3 dikerja samakan dengan DLH
melalui kecamatan,” katanya.

Politikus Golkar itu juga menyampaikan kepada
pihak Kawasan Industri Modern Cikande agar
perusahaan yang menghasilkan limbah dapat
melaporkan pengelolaan limbahnya setiap tiga
bulan sekali kepada DLH. “Laporan itu untuk
mengetahui apakah pengelolaannya sudah
memenuhi syarat atau belum,” tuturnya.

Selain menanyakan masalah pengelolaan limbah,
Komisi IV juga menanyakan sertifikat layak fungsi
(SLF) untuk bangunan-bangunan gedung yang ada
di Kawasan Industri Modern Cikande tersebut
yang menjadi dasar dikeluarkannya ijin
persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Dari yang disampaikan mayoritas bangunan
gedung di sana sudah memiliki SLF karena kalau
tidak memiliki SLF tidak bisa melakukan ekspor-
impor. Yang belum punya SLF pasti ada dan kami
sedang minta data validnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Serang
Prauri mengatakan, laporan per tiga bulan sekali
terkait pengelolaan limbah sudah berjalan. “Kalau
perusahaan tidak menyampaikan laporannya per
triwulan saya curiga, saya baru akan mengambil
tindakan sesuai udang-undang,” katanya.
(tanjung/fikri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *