Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Rugi Triliunan

Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Chromebook yang terungkap. (Instagram/@kejaksaan.ri)
Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Chromebook yang terungkap. (Instagram/@kejaksaan.ri)

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat peran strategis Nadiem Makarim dalam transformasi digital pendidikan di Indonesia.

“Penetapan tersangka NAM dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari situs fin.co.id, Jumat, 5 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020, saat ia masih menjabat Mendikbud.

BACA JUGA: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Berikut Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Pertemuan tersebut membahas program Google for Education, yang kemudian mendorong masuknya perangkat berbasis ChromeOS dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK Kemendikbudristek.

Hanya beberapa bulan setelah pertemuan itu, Nadiem menggelar rapat internal lewat aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.

Rapat tersebut secara khusus membahas pengadaan Chromebook, bahkan sebelum program secara resmi diluncurkan.

Dalam rapat itu, peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan pembahasan.

BACA JUGA: Jawaban Gus Yaqut Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidik Kejagung menemukan bahwa Nadiem memberikan instruksi agar petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan TIK dibuat dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS.

Tindakan ini diperkuat melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebut ChromeOS sebagai syarat utama penggunaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Pendidikan.

Langkah tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. “Kerugian keuangan negara sangat besar dan saat ini masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP,” tambah Anang.

BACA JUGA: Korupsi Sampah DLH Tangsel Rugikan Negara Rp21 Miliar

Berdasarkan bukti yang ada, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. ***

Pos terkait