BANTENRAYA.CO.ID – Penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung tak hanya menyorot nilai kerugian negara yang fantastis.
Kasus ini juga membuka tabir bagaimana instruksi Nadiem diduga mengunci spesifikasi pengadaan produk ChromeOS.
Menurut penyidik, pengadaan perangkat berbasis ChromeOS bermula dari pertemuan awal antara Nadiem dan Google Indonesia pada Februari 2020.
Pembicaraan kemudian melahirkan kesepakatan penggunaan perangkat ChromeOS dalam program TIK Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Berikut Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Tak lama kemudian, Nadiem menggelar rapat internal terbatas pada 6 Mei 2020.
Meskipun secara formal proyek belum berjalan, pembahasan detail terkait pengadaan Chromebook sudah dilakukan secara virtual.
Peserta rapat bahkan diwajibkan memakai headset agar pembicaraan tak bocor ke luar.
Yang menjadi perhatian utama penyidik adalah peran langsung Nadiem dalam penguncian spesifikasi.
BACA JUGA: Jawaban Gus Yaqut Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
“NAM memberikan instruksi agar petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK dibuat dengan spesifikasi yang mengarah hanya pada ChromeOS,” demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Bantenraya.com dari fin.co.id, Jumat, 5 September 2025.
Langkah tersebut kemudian dikukuhkan melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, di mana ChromeOS dicantumkan secara eksplisit dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
Instruksi ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah yang seharusnya kompetitif dan terbuka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba dan disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.(tohir) ***





