Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional
Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Bantenraya.co.id – Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berinisial S (52), kedapatan mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan sabu seberat kurang lebih 21 kilogram.

Selain S (52), petugas BNNP Banten juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di sebuah ruko

Bacaan Lainnya

beras Union Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang AY (30) warga Jakarta Barat, dan M (31) warga asal Aceh pada Selasa 28 Maret 2024.

Hari Terakhir Libur Lebaran Tol Tangerang-Merak Arah Jakarta Ramai Cenderung Padat

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan

internasional yang dikendalikan napi Lapas Kelas 1 Tangerang itu bermula dari informasi masyarakat kepada BNNP Banten dan Bea Cukai.

“Awalnya 1 kilogram (dari tersangka AY dan M). Ternyata di kontrakannya AY yang dikamuflase sebagai ruko

untuk jual beli beras, kita bisa mengungkap 19 bungkus (total barang bukti 21 kilogram lebih),” katanya kepada awak media, Rabu (24 April 2024).

Beton Jalan Banten Lama-Tonjong Kasemen Kota Serang Menganga

Rohmad menjelaskan, dari temuan 21 kilogram sabu dan kedua orang tersangka diketahui jika ada keterlibatan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Dari tersangka AY ini ternyata ada warga binaan berinisial S alias R, kemudian kami menghubungi pihak

Kemenkum HAM Provinsi Banten termasuk Lapas Tangerang, kita bisa mengintegrasinya, dan itu diakui oleh S (kepemilikan narkoba),” jelasnya.

Rohmad menerangkan, S merupakan narapidana kasus narkoba tangkapan Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebanyak 380 kilogram dan telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Bank Indonesia Cabang Banten Buka Layanan 12 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran

“Waktu itu divonis 20 tahun, sudah menjalani kurang lebih 10 tahun ketika menjalankan ini (hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang) ternyata dia ada keterlibatan,” terangnya.

Rohmad menambahkan, dari keterangan tersangka S ini, penyidik BNNP Banten mendapatkan informasi jika sabu tersebut dipesan dari seorang bandar besar bernama Pogba di Malaysia.

“Ternyata barang tersebut berasal dari bandar atau Bos yang bernama P, lokasinya ada di Malaysia. Yang ada di Malaysia ini masih terus kita kembangkan bekerjasama dengan BNN Republik Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, Rohmad menjelaskan, barang bukti yang diamankan oleh BNNP Banten itu hanya sisa penjualan. Dari pengakuan, ketiga tersangka ini telah memperjualbelikannya.

Pembeli Pakaian Anak di Pasar Rau Kota Serang Masih Sepi

“Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut awalnya 33 kilogram. Jadi sudah beredar berarti 12 kilo,” jelasnya.

Rohmad menegaskan, sebelum di kirim ke Banten, sabu asal Malaysia itu diselundupkan melalui jalur darat menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

“Barangnya dari Aceh dia dikirim menggunakan Innova sebanyak 3 kali, dan barang tersebut itu dimasukkan ke dalam tangki yang dimodifikasi makanya lolos,” tegasnya.

Rohmad mengatakan, BNNP Banten maupun BNN RI masih melakukan pengembangan, terhadap jaringan internasional tersebut, dengan harapan para pelaku berhasil ditangkap.

Tanaman padi di Kasemen Kota Serang Rusak Tertiup Angin Kencang

“Terus akan kita kembangkan bersama dengan BNN RI. Tersangka akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 ayat 2 untuk pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (darjat)

Pos terkait