Naskah Khutbah Jumat Terbaru, Tema: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain dalam Islam
Namun, dengan tertawa saja, jika itu menyakitkan orang lain, hukumnya dilarang, walaupun jika kita lihat hadits tadi, Abdullah bin Mas’ud tidak protes. Ia hanya diam saja.
Kita perlu hati-hati di saat kita menertawakan, atau mengomentari kekurangan orang secara fisik.
Kita tidak bisa mengukur kalau orang yang kita tertawakan itu diam, berarti dia tidak sakit, kalau dia protes, berarti tersinggung, tidak bisa seperti ini.
Yang namanya sakit hati itu di dalam, bukan di dalam. Tidak mesti orang yang sakit hati, kemudian ia ungkapkan, atau ia ekspresikan kesakitannya.
Jangan-jangan orang yang kita sakiti itu sebenarnya hatinya sakit, namun ia tidak berani protes atau justru malah atas kebaikannya, ia khawatir jika ia marah, malah mempermalukan kita yang menertawakan. Na’udzubillah.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Az-Zawajir menyebutkan jika menyakiti hati orang muslim adalah sebuah tindakan dosa besar.
Begitu pula sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ’anhu sebagaimana disampaikan oleh Imam Ghazali menyebutkan, senyum merendahkan dan tertawa penghinaan terhadap orang lain merupakan dosa yang pasti tercatat.