Oknum Ormas Pencuri Ban Diburu Polisi

Oknum Ormas Pencuri Ban Diburu Polisi
DIBERSIHKAN: Atribut Ormas mulai dibersihkan, Minggu (25 Mei 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Pihak kepolisian terus gencar melakukan penertiban terhadap organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Provinsi Banten.

Selain menertibkan tempat sekretariat ormas, polisi juga memburu oknum anggota ormas yang meresahkan masyarakat.

Seperti dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciruas, yang menangkap komplotan spesialis pencuri ban serep mobil yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas),

usai menjalankan aksinya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

BPKAD Kota Serang Data dan Lunasi Mobil Dinas Sebelum Dilelang

Para pelaku yang ditangkap yaitu FAH (25), warga Kecamatan Padang Sidempuan, Medan. Kemudian MA (35) dan DS (30) warga Kecamatan Cikupa,

Kabupaten Tangerang, yang diketahui merupakan oknum anggota ormas, dan berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan terbongkarnya kasus pencurian ban serep mobil itu, bermula dari tertangkap FAH usai mencuri ban serep di jalur arteri tersebut terjadi, Sabtu (17 Mei 2025) sekitar pukul 23.30, kemarin.

“Saudara FAH bersama 2 rekannya dipergoki warga sedang mengambil ban serep kendaraan truk Mitsubishi,” katanya kepada awak media, Minggu (25 Mei 2025).

Lapak Sisi Rel KA Stadion Maulana Yusuf Mulai Rata Dengan Tanah

Cuaib menjelaskan, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Suzuki, Ertiga. Sedangkan, FAH diserahkan ke Mapolsek Ciruas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami kemudian memeriksa FAH dan melakukan pengembangan terhadap 2 pelaku yang berhasil lolos,” jelasnya.

Cuaib menerangkan dalam pemeriksaan, tersangka FAH mengakui bersama 2 rekannya telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian ban serep di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Lebak.

“Dua orang yang kabur ini, salah satu merupakan anggota ormas,” terangnya.

Gelombang Tinggi di Pantai Pasir Putih Ciparay Anyer

Cuaib menjelaskan bahwa anggotanya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di daerah Cibadak, Tangerang.

Serta rumah teman pelaku juga sudah didatangi namun belum berhasil ditemukan.

“Sejumlah lokasi tempat persembunyiannya dua pelaku sudah didatangi namun belum berhasil ditangkap. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa ditangkap,” jelasnya.

Cuaib menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka FAH akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Camat Serang Mashudi, Dapat Mobil karena Rajin Puasa

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, harga ban serep dijual oleh para pelaku dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Ban serep tersebut biasanya dijual ke tukang ban bekas untuk divulkanisir ulang.

Sementara itu, Polres Serang melakukan penertiban atribut yang berkaitan dengan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah hukumnya.

Pengunjung Pantai Pasir Putih Ciparay Sepi Akibat Gelombang Tinggi

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan netralitas ruang publik.

Atribut ormas dan LSM yang mesti ditertibkan diantaranya bendera, spanduk, serta simbol-simbol organisasi yang selama ini terpasang di berbagai lokasi umum.

Posko-posko yang sebelumnya bercorak identitas harus dicat ulang dengan warna netral.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Mapolda Banten, pada Kamis (22 Mei 2025) lalu, seluruh atribut Ormas atau LSM harus dicopot.

Camat Serang Mashudi, Dapat Mobil karena Rajin Puasa

“Kami kasih sampai waktu, sampai hari Senin (26 Mei 2025) sudah harus beres semua (mencopot atribut ormas dan LSM),” katanya.

Condro menambahkan, kendaraan bercorak ormas atau LSM harus dikembalikan seperti warna yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika masih ditemukan dijalan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Tidak ada lagi mobil-mobil komando Ormas berwarna loreng-loreng, kembalikan cat sesuai STNK atau BPKB,” tambahnya.

Perajin Golok Panen Cuan Jelang Idul Adha

Kemudian, Condro menerangkan Posko Ormas atau LSM harus berwarna netral, tidak menunjukkan identitas organisasi.

Apabila masih ditemukan, petugas gabungan dari Polres Serang, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penertiban paksa.

“Kami harap ormas dan LSM dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” terangnya.

Condro juga menghimbau kepada seluruh anggota Ormas dan LSM tidak menyalahgunakan seragamnya.

Camat Serang Mashudi, Dapat Mobil karena Rajin Puasa

Kedepan, seragam organisasi hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan resmi. “Baju seragam Ormas hanya digunakan dalam acara-acara resmi, seperti apel, atau rapat,” himbaunya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan seluruh atribut kendaraan yang berkaitan dengan Ormas, harus segera dilepas.

Sebab hal itu telah menyalahi aturan dan dapat ditindak sesuai aturan, serta perundang-undangan.

“Tidak dicat-cat warna itu, yang pakai loreng-loreng itu, gausah ada spanduk yang menakutkan apalagi kendaraan jelas menyalahi.

Viral, Kadinkes Banten Kabur Ditanya Kasus Mamin RSUD Labuan dan Cilograng

Di STNK dan BPKB pasti warnanya bukan itu,” kata Suyudi saat menyampaikan diskusi soal premanisme, Kamis (22 Mei 2025).

Bahkan, Suyudi menegaskan kepolisian akan melakukan pembubaran badan Ormas, dengan berkoordinasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau terus melakukan pelanggaran atau melakukan pidana kita polisi memberikan data ke kementerian dicabut itu,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 59 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, setidaknya ada 13 larangan bagi ormas.

BRI Kantor Cabang Serang Beri Klarifikasi Terkait Klaim Asuransi dan Tagihan Kredit Nasabah di Kepandean

Di antaranya tidak boleh menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.

Dilarangan menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan, dan lain sebagainya. (darjat)

 

 

 

Pos terkait