Ombudsman Banten Periksa Kepala BKD Banten Nana Supiana 4 Jam Gegara Ini 

IMG 20230516 140434
Ombudsman Banten periksa Kepala BKD Banten Nana Supiana 4 jam. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana selama kurang lebih empat jam.

Nana Supiana diperiksa di kantor Ombudsman Banten mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 14.00 WIB.

Ditemui usai diperiksa, Nana Supiana mengungkapkan, dia datang ke kantor Ombudsman Banten untuk memenuhi undangan dari lembaga tersebut.

Bacaan Lainnya

Nana dimintai keterangan terkait dengan pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten yang diduga maladministrasi oleh Ombudsman Banten.

BACA JUGA: Ombudsman Banten Mulai Investigasi Dugaan Maladministrasi Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov Banten 

“Saya datang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Nana.

Nana mengatakan, seperti yang pernah dia sampaikan bahwa pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten beberapa waktu lalu sudah dilakukan dengan cara yang benar.

Dia juga mengklaim bahwa pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan yang mengatur tentang penempatan pejabat.

“Kita pastikan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

BACA JUGA: Terendus Dugaan Maladministrasi saat Pelantikan Pejabat Pemprov Banten, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi 

Nana mengatakan, saat pelatikan beberapa waktu lalu sudah mengacu pada Undang-undang AParatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunnya seperti peraturan pemerintah bahkan peraturan menteri.

BKD Banten pun menyatakan siap kooperatif bila masih diperlukan keterangannya oleh Ombudsman Banten.

Nana mengatakan, dia datang untuk memberikan klarifikasi, keterangan, hingga memberikan dokumen yang diminta Ombudsman Banten.

Namun untuk dokumen, dia mengatakan sampai saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Periksa Dinkes Banten

“Prinsipnya BKD Banten dan Ombudsman Banten sepakat mengklarifikasi, menjelaskan, memberikan keterangan hal-hal yang terkait pertanyaan publik,” tuturnya.

Nana menjelaskan, sebagaimana ditegaskan oleh Pj Gubernur Banten, bahwa Pemprov Banten akan kooperatif untuk memberikan keterangan apabila diperlukan oleh Ombudsman Banten, terutama berkaitan dengan manajemen kepegawaian di Pemprov Banten.

Dia juga sepakat agar kebjakan Pemprov Banten jangan sampai ada pelanggaran, ada yang dirugikan. Terutama nanti dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Kita jaga betul itu, karena kebijakan-kebijakan Pak Gubernur tentu tidak boleh keluar dari aturan main, dan itu yang dijagain juga oleh temen-temen ombudsman. Kita jaga betul itu,” katanya.

BACA JUGA: Catatan Kritis Setahun Kepemimpinan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dari Pengamat dan Pegiat Antikorupsi, Begini Kata Mereka

Terkait temuan Ombudsman Banten tentang adanya pegawai yang tidak linier ketika penempatan, Nana mengatakan, kinearitas tidak hanya pada persoalan latar belakang Pendidikan melainkan juga variable lain, misalkan riwayat jabatan, pengalaman, dan lain-lain.

Terkait tentang kompetensi pegawai, Nana mengatakan, kompetensi didapatkan dari pengetahuan, pengalaman, dan riwayat jabatan.

Selain itu, pegawai juga bisa mengembangkan kompetensi dirinya di luar latar belakang pendidikan, misalnya, dengan sejumlah treatment.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengaku tidak bisa memberikan banyak keterangan terhadap pemeriksaan Kepala BKD Banten karena masih berlangsung.

BACA JUGA: Diperpanjang Jadi Pj Gubernur Banten, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian untuk Al Muktabar 

Bahkan, dia juga tidak mau membeberkan materi pertanyaan yang diajukan.

Dia juga tidak mengungkapkan siapa lagi yang akan diminta keterangan selanjutnya.

Fadli meminta masyarakat menunggu hasil investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman Banten ini terkait dengan dugaan maladministrasi pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten.

Kepada mereka yang memiliki pengalaman atau data atau informasi tentang maladministrasi pelantikan pejabat agar menyampaikan kepada Ombudsman Banten.

BACA JUGA: 1.224 Warga Baduy Disambut Pj Gubernur Banten Al Muktabar 

Pihaknya pun akan siap merahasiakan identitas pelapor apabila yang bersangkutan memintanya. ***

Pos terkait