Panji Gumilang Bisa Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Tiga Pasal yang Disangkakan, Bukan Penodaaan Agama Saja

Panji Gumilang
Akhirnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. (PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saat ini, Panji Gumilang dititip di tahanan Bareskrim Polri sebelum dilanjutkan pemeriksaan.

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Panji Gumilang sempat meminta pemeriksaan untuk dihentikan sementara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LANGSUNG KLIK! Link Nonton King The Land Episode 15 Sub Indo, Bukan di Bilibili Apalagi Telegram

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sementara itu, terkait penahanan Panji Gumilang, Djuhandhani mengatakan belum ada surat perintah terkait hal tersebut.

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan,” ujar Djuhandhani.

BACA JUGA: 57 Orang Terlibat untuk Mencari Bukti bahwa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

“Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah pihak penyidik mengoreksi BAP Pimpinan Al Zaytun sebanyak lima kali.

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ungkap Djuhandhani.

BACA JUGA: Akhir Hidup Remi Lucidi sang Pemanjat Gedung Tewas usai Terpeleset dari Lantai 68 di Hong Kong

Diketahui, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” terangnya, dilansir dari PMJ News.

BACA JUGA: PENTING! Cara Agar CV Lolos Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang bisa terancam 20 tahun penjara, sebab disangkakan tiga pasal, bukan hanya penodaan agama.

Pimpinan Al Zaytun itu disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: BCA Buka Suara Terkait Pop Up Peringatan Virus di Aplikasi Mobile Banking

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Terakhir, pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Pos terkait