Trending

Panji Gumilang Bisa Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Tiga Pasal yang Disangkakan, Bukan Penodaaan Agama Saja

BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saat ini, Panji Gumilang dititip di tahanan Bareskrim Polri sebelum dilanjutkan pemeriksaan.

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Panji Gumilang sempat meminta pemeriksaan untuk dihentikan sementara.

BACA JUGA: LANGSUNG KLIK! Link Nonton King The Land Episode 15 Sub Indo, Bukan di Bilibili Apalagi Telegram

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sementara itu, terkait penahanan Panji Gumilang, Djuhandhani mengatakan belum ada surat perintah terkait hal tersebut.

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan,” ujar Djuhandhani.

BACA JUGA: 57 Orang Terlibat untuk Mencari Bukti bahwa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

“Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah pihak penyidik mengoreksi BAP Pimpinan Al Zaytun sebanyak lima kali.

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ungkap Djuhandhani.

BACA JUGA: Akhir Hidup Remi Lucidi sang Pemanjat Gedung Tewas usai Terpeleset dari Lantai 68 di Hong Kong

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button