BANTENRAYA.CO.ID – Dai kondang, Ustad Hilmi Firdausi menjadi bagian yang ikut merasa bahagia dengan kabar ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ustad Hilmi Firdausi menyatakan bahwa ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama merupakan kado terindah dalam HUT ke-78 Republik Indonesia.
Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi miliknya setelah Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama adalah kado yg indah di HUT RI ke 78,” tulis Ustad Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat 2 Agustus 2023.
Tentunya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka menurut Ustad Hilmi bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum.
“Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di negeri ini,” ujar Ustad Hilmi.
Ustad Hilmi memuji pihak kepolisian yang sudah bekerja keras sampai akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terimakasih POLRI. Ditunggu aksi2 presisi lainnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah pihak penyidik mengoreksi BAP Pimpinan Al Zaytun sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Contoh Teks Lomba Pidato yang Benar dan Pasti Dilirik Juri, Auto Jadi Pemenang!
“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.
Diketahui, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” terangnya.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang bisa terancam 20 tahun penjara, sebab disangkakan tiga pasal, bukan hanya penodaan agama.
Pimpinan Al Zaytun itu disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Terakhir, pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***